HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Desa Sraten Raih Predikat Desa Anti Korupsi, Inovasi E-Office dan Partisipasi Masyarakat

Kades Sraten, Rochmad.

UNGARAN | HARIAN7.COM – Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, berhasil meraih predikat Desa Anti Korupsi yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Desa Sraten, Rochmad, menyampaikan bahwa setelah Desa Panggungharjo dan Desa Banyubiru, kini giliran Desa Sraten yang masuk dalam kategori Desa Anti Korupsi, diploting oleh Bupati Semarang pada tahun 2023.

Rochmad mengungkapkan bahwa pencapaian ini tak lepas dari kolaborasi tata kelola pemerintah desa, perangkat, UPD terkait, dipermades, kominfo, dan inspektorat di tingkat Provinsi maupun Kabupaten. 

Baca Juga:  Harmoni dalam Keberagaman, Doa Bersama untuk Kedamaian Kota Salatiga

“Desa Sraten berhasil masuk dalam kategori desa anti korupsi di tingkat nasional dengan fokus pada 5 komponen dan 18 indikator, dengan penekanan pada keterbukaan informasi publik, penggunaan anggaran, tata kelola pemerintahan, dan pelayanan kepada masyarakat,”kata Rochmad saat ditemui harian7.com belum lama ini.

Pentingnya pelayanan yang transparan diakui oleh Rochmad, yang menjelaskan implementasi e-office desa sebagai langkah konkret. Masyarakat dapat mengakses layanan melalui aplikasi desa, meminta pelayanan sesuai keinginan mereka, dan mengirimkan permohonan melalui aplikasi e-office. 

Baca Juga:  Petugas KPPS Meninggal Dunia Saat Bertugas, Pemkot Jakut Sampaikan Belasungkawa

“Dengan demikian, keterbukaan informasi dan pelayanan administrasi dijamin melalui proses yang terkontrol, termasuk penandatanganan melalui barcode dan kemudahan cetak bagi pemohon,”beber Rochmad.

Selain itu, tata kelola pemerintahan di Desa Sraten melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan desa, seperti RJPmDes, ABPDes, dan RKPDes. 

Rochmad menjelaskan bahwa KPJM (Kepala Pemerintahan Jajaran Masyarakat) menjadi instrumen untuk menjelaskan visi dan misi kepala desa serta menyusun APBDes setiap tahunnya.

Baca Juga:  Duh.. Senangnya, Dua Balita Dapat Kado Sepeda Usai Jalani Isolasi

Dengan tujuh RW di wilayah Desa Sraten, musyawarah desa melibatkan KPMD sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa, yang mendukung pembangunan dan program berdasarkan aspirasi masyarakat. 

Prioritas pengembangan ditentukan melalui rangking usulan-usulan masyarakat, memastikan kejelasan skala prioritas dan keterhubungan dengan kelompok masyarakat seperti miskin, petani, dan disabilitas.

“Desa Sraten, dengan 7 RW, menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis partisipasi masyarakat,”pungkas Rochmad.(*)

Laporan: Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!