Deklarasi Forjab Baru Dikukuhkan, Ini Daftar Pengurusnya
Ketua Forjab baru Ali Rosidin (kanan) |
SLAWI, Harian7.com – Deklarasi Forum Jateng Bersatu (FORJAB) dilaksanakan secara sederhana bertempat di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis 20 Januari 2022. Dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Tegal, jajaran Forkopimcam sebagai tamu undangan, dan pimpinan LSM dan Ormas.
Dalam acara deklarasi tersebut, dibacakan susunan pengurus DPP Forjab masa bakti tahun 2022 – 2025 oleh pendiri Forjab, HM Anwar SH, dilanjutkan dengan pengukuhan dan pembacaan ikrar.
Dalam mekanisme vooting yang dilakukan sebelumnya, Ali Rosidin terpilih sebagai Ketua Umum didampingi oleh Nurochim sebagai Wakil Ketua I, dan Tukiman sebagai Wakil Ketua II.
Untuk Sekretaris Umum dijabat oleh Lazarus sandya Wella, dan Wakil Sekretaris Umum, Ari Budiarto. Sedangkan posisi Bendahara Umum dijabat Riyati, dan Wakil Bendara Umum Agung Tumekar.
Di hadapan jajaran Forkopimda yang hadir, Ketua Umum Forjab Ali Rodisin menyatakan kesiapan Forjab untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam hal pengawasan dan pendampingan program-program pemerintah.
Ali juga mengingatkan kepada seluruh anggota untuk senantiasa menjaga marwah organisasi dengan bersikap kritis namun santun.
“Forjab didirikan sebagai wadah pemersatu wartawan, LSM, dan Ormas. Seringkali di lapangan, terjadi selish paham antara wartawan, LSM, dan Ormas karena mem-back up pihak tertentu. Disinilah Forjab hadir untuk menegakkan kebenaran, tidak memandang siapa backingnya,” ujar Ali Rosidin.
Ali yang baru memasuki masa pensiun dari kepegawaian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini memberi pesan kepada anggota forjab untuk terus menyuarakan kebenaran apapun resiko yang dihadapi.
“Apapun resikonya kita harus siap menghadapi, walau jeruji besi taruhannya, supremasi hukum ditegakkan,” tegas Ali Rosidin.
Dalam sambutan Bupati Tegal yang dibacakan oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tegal, Mohamad Dhomiri, Bupati mengingatkan agar forjab bisa menjadi lembaga yang bisa menjadi mitra pemerintah dalam mengawal program-program yang digelontorkan kepada masyarakat.
“Bupati berpesan forjab bisa mengawal program-program pemerintah, dan bisa menjadi organisasi yang tidak mencari-cari kesalahanhanya demi kepentingan pribadi atau organisasi,” ujar Dhomiri.
Secara legalitas forjab secara telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0013477.AH.01.07.Tahun 2021, dan telah mengantongi Tanda Bukti Pemberitahuan Keberadaan Ormas Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Nomor : Reg 220/0248. (M.Sujoni/Red)
Tinggalkan Balasan