HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Debt Collector SFI Rampas Mobil di Jalanan, Bos Ikan Rajungan Alami Rugi Capai Ratusan Juta

Massa saat mendatangi kantor Suzuki Finance Indonesia Semarang. Foto : (Andi Saputra/harian7.com). 

SEMARANG, Harian7.com – Debt collector kembali membuat ulah di jalanan. Mereka bahkan mencoba merampas sebuah mobil minibus di wilayah Demak, Selasa, (21/2).

Pengusaha Ikan Yuminto, mengatakan, Yang menjadi korban dugaan perampasan oknum DC tersebut  bernama Umri, Warga Pasuruan, Jawa Timur. Mobil yang ditarik atau dirampas yakni Suzuki Cary New Pickup , Tahun 2020, dengan nomor plat Polisi N 8557 WC. Para DC tersebut mengaku dari eksternal Suzuki Finance Indonesia Finance (SFI) yang beralamat di Jln Gajah Raya, Semarang. 

“Bahwa kejadian tersebut terjadi di daerah Demak, mobil yang dikemudikan sopir yang tidak laen adalah pemiliknya sendiri. saat itu membawa barang berupa rajungan, loobster dan kepiting,” ujarnya, kepada media, saat mendatangi Kantor Suzuki Finance Indonesia, di Jalan Gajah Raya, Semarang, Rabu (22/2). 

Baca Juga:  Warga RW 1 dan RW 14 Cabean Secara Swadaya Bentuk Lumbung Pangan 'Lung Tinulung 114'

Menurutnya, Seusai mengganti ban mobil kemudian datang 2 mobil dan ada delapan orang yang mengaku dari depc colektor Suzuki Finance Indonesia kemudian langsung mengambil paksa mobil tersebut. 

Dia menambahkan, Barang tersebut yaitu hasil laut yang seharusnya sudah sampai di tempat tujuan sekitar pagi. setelah itu diolah lagi agar tidak membusuk, namun karena dicegat dan dirampas mobil yang dikendarai sopir di jalan jadi gagal dan berhenti pengirimannya. 

“Rencana akan didistribusikan dari Semarang ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) menggunakan mobil pick up Suzuki bernomor Polisi N 8557 WC seberat 1,5 ton yang akan dikirim di pabrik daerah Rembang, Jawa Tengah (Jateng) sesuai pesanan dan atas kejadian ini saya mengalami kerugian sebesar Rp 180 juta,” jelasnya. 

Baca Juga:  Makutarama Salatiga Tolerun 2025: Lomba Lari Nasional Angkat Semangat Toleransi dan Hidup Sehat

Kuasa Hukum dari Yuminto, Alexander GS SH, menyatakan, dari kejadian ini yang dirugikan adalah konsumennya karena barangnya sudah terlanjur membusuk dan tidak layak dikonsumsi lagi yang seharusnya dikirim dan sudah sampai ditempat. 

“Kami disini minta ganti rugi dan dari pihak suzuki finance Indonesia sendiri belum ada tanggapan terkait masalah ini malah terkesan menghindar. Selanjutnya Kita juga akan bawa keranah hukum, karena ini murni pencurian dan perampasan,” ucapnya. 

Sementara itu, Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky, menuturkan, Kasus ini bermula hanya di cabang Semarang dari leasing suzuki finance indonesia , tetapi dalam penyitaannya berada di Surabaya kantornya dan bermula disitanya di Demak kemudian dibawa di sini untuk dititipkan dan kemudian tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Kunjungi Ratusan Pengungsi Akibat Erupsi Gunung Merapi

“Kalau barang ini memang dititipkan seharusnya ada prosedurnya juga harus ada surat penetapan penyitaan dari pengadilan dan itu semua harus di ikuti adminitrasinya,” ujarnya. 

Dia menuturkan, Daripada masalah ini ribut terus dan tidak ada penyelesaiannya, agar bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dan dari pihak management menyarankan apabila dirugikan secara materi agar diajukan keperdataannya. 

“Kita berharap dalam kasus ini apabila menyita harus ada prosedurnya yang jelas, apabila dari pihak kepolisian dilibatkan harus ada persetujuan dari pengadilan dan jangan sembarangan asal menyita,” pungkasnya.

Penulis : Andi Saputra | Editor : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!