Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polresta Magelang Berhasil Tangkap Pelaku Pengancaman Petugas Dengan Pistol Dan Ungkap Perjudian (Botoh Lurah) Hingga Pencurian
MAGELANG, harian7.com – Polresta Magelang telah berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan di beberapa lokasi wilayah hukum Polresta Magelang. Hal ini digelar melalui Press Conference di ruang Media Center Mapolres pada, Senin (21/11/2022).
Adapun tindak kejahatan yang kini ditangani Polresta Magelang ada beberapa kasus dalam satu bulan terakhir ini diantaranya pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian biasa junto, kejahatan terhadap kekuasaan umum/ melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas di Borobudur, pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Salam, pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Grabag, pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Tegalrejo, pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Kajoran, dan pencurian di wilayah Kecamatan Grabag serta perjudian atau menggunakan kesempatan bermain judi (Botoh Lurah).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.IK., didampingi Kasat Reskrim Setyo Hermawan, S.IK., M.H, Danramil 11/Mertoyudan Kapten M. Pitoyo, Kapolsek Salam AKP Maryanto, Kapolsek Tegalrejo AKP Haris Gunardi, S.H., Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto, S.H., M.M, Kapolsek Borobudur AKP Marsodik, S.H dan Kapolsek Kajoran AKP Kasmanto, S.E., M.H.
“Yang pertama kita awali dari Kecamatan Borobudur bahwa pada hari Jumat tanggal 18 November 2022, Kami telah mengamankan JP, alias HF, (30) yang merupakan warga Kecamatan Jetis Kota Yogyakarta karena telah melakukan tindakan yang mengancam keselamatan petugas kepolisian lalulintas yang sedang bertugas,” Buka Sajarod.
Awalnya, ada 3 (tiga) orang mengendarai mobil yang melanggar arus lalulintas dan diperingatkan oleh anggota Satlantas namun hal itu tidak dihiraukan justru malah memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.
“Selanjutnya petugas mengejar dan berhasil menepikan mobil tersebut diatas di pinggir jalan raya Jendral Soedirman Borobudur tepatnya di Depan Gerbang SMA Muhammadiyah Borobudur. Kemudian tiba-tiba dari arah belakangnya seorang pelaku mengambil senjata api dari hoster (kantong senjata) milik anggota kami secara paksa dengan menggunakan tangan kanannya lalu pelaku berjalan ke arah trotoar jalan dengan membawa senjata api tersebut kemudian diarahkan ke bawah dan diayunkan kekanan serta kekiri dengan berkata ‘Aku Anak Polisi’ lalu petugas Satlantas tersebut berusaha untuk meredam situasi dan mendekati pelaku serta berkata kepada pelaku ‘Ya udah kembalikan senjata itu‘ tetapi pelaku tidak mengembalikannya dan tiba-tiba senjata api tersebut meletus pelurunya ke arah bawah membuat situasi di sekitar menjadi ricuh dan pada saat yang bersamaan salah seorang petugas (yang berada di sekitar TKP) bisa mengambil senjata api tersebut dari penguasaan pelaku, kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Borobudur,” Tandasnya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku dan dirinya mengakui perbuatannya kemudian petugas melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk Senjata api dinas jenis Revolver S&W 4 beserta 4 (empat) buah peluru dan 1 (satu) buah selongsong peluru, 1 (satu) buah kartu Surat Ijin Membawa dan menggunakan Senjata Api nomor : SIMSA / 279 / LOG.6.51 / XI / 2022 atas nama Sagung Priyono yang dikeluarkan dari Kepolisian Resor Magelang pada tanggal 3 november 2022, 1 (satu) buah kopel lalulintas warna putih beserta 1 (satu) buah Hoster (tempat senjata api) warna putih, 1 (satu) Unit mobil merk Toyota Limo No.Pol AB-1582 YT beserta kunci kontaknya, 1 (satu) buah BPKB 1 (satu) berkas surat keterangan jual beli mobil, 1 (satu) buah jaket lengan panjang warna coklat terbuat dari kain, 1 (satu) buah celana traning warna hitam terdapat lis warna merah, hitam, kuning, putih dan biru untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka telah melakukan tindak Kejahatan Terhadap Kekuasaan Umum/ Melawan Petugas yang sedang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP JO 212 KUHP,” Jelas Kapolres.
Selain itu pihak Polresta Magelang juga mengamankan pelaku perjudian Pilkades (Botoh Lurah) di wilayah Kecamatan Grabag saat akan digelarnya prosesi Pilkades serentak di Kabupaten Magelang tanggal 6 Nofember 2022 yang lalu.
“Kami tekah mengamankan 4 orang tersangka yaitu AN, (50), SAF, (43), MAY, (31) serta SAL, (47). Mereka semua merupakan warga Kecamatan Grabag, sebagai pelaku perjudian Pilkades (Botoh Lurah) pada hari Sabtu tanggal 05 November 2022 sekitar pukul 19.30 Wib di Wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang,” Terang Kapolres.
Awalnya pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 sudah terjadwal akan dilaksanakanya pemungutan suara Kepala Desa Banaran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dan sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa akan adanya perjudian botoh Lurah/Kepala Desa untuk calon Kepala Desa ber nomor urut 1 atas nama Suharyono dan calon nomor urut 3 atas nama Lina.
“Pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 Tim Resmob Polresta mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku perjudian adalah Sdr. AN. Setelah petugas mendapatkan informasi keberadaanya, kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka dirumahnya dan tersangka telah mengakui bahwa dirinya menjadi pelantar uang taruhan dari Sdr. SR (belum berhasil diamankan). Kemudian petugas mengembangkan rentetan proses perjudian tersebut dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainya. Untuk selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Magelang bersama barang buktinya berupa Uang tunai sejumlah Rp 53.200.000,-, 1 (Satu) lembar sobekan kertas bukti penerimaan taruhan, 4 (empat) buah handphone, 1 (satu) buah kunci magnet sepeda motor, Uang tunai sejumlah Rp 450.000,-, Uang tunai sejumlah Rp 200.000,- untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tandasnya.
Tersangka telah melanggar tentang Tindak pidana Perjudian atau Menggunakan kesempatan bermain judi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP atau 303 bis KUHP. Dan Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Sementara untuk kasus lain yang di Press Release Polresta Magelang yaitu pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegalrejo dengan tersangka AHS, (29) warga Pandak Bantul, Pencurian di wilayah Grabag sebagai pelaku RAA, (44) yang merupakan penduduk Tempel Sleman dan merupakan (Residivis kasus serupa) serta pencurian dengan pemberatan di wilayah Kajoran dengan tersangka SAR, (31) asal Krinjing Kajoran. Dan dari Polsek Salam telah menangkap JP, (26) warga Pancuranmas Secang yang juga telah melakukan pencurian dengan pemberatan. (*)
Tinggalkan Balasan