HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Cekcok Dengan Teman, Pemuda Asal Kebumen Ayunkan Golok Lukai Telinga, Berakhir di Bui

Istimewa

Laporan: Iwan Setiawan

KEBUMEN,harian7.com – Seorang Pemuda asal Kelurahan Wonokrio, Kecamatan Gombong Kebumen harus berurusan dengan polisi karena dugaan kasus penganiayaan terhadap temannya.

DK 26 tahun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sempor karena telah melakukan penganiayaan kepada korban inisial AG, warga Kelurahan/Kecamatan Gombong Kebumen, hari Sabtu, 16 Juli 2022, waktu lalu.

Baca Juga:  Begini Keseruan Anak di Banjarnegara Becer Bareng Yatim Dhuafa

 

“Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban. Lalu tersangka mengayunkan golok hingga melukai telinga dan telapak tangan korban,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, Senin (01/08/2022).

Menurut AKP Kadek, Kejadian bermula sekitar pukul 21.00 Wib, korban berusaha membujuk tersangka untuk pulang ke rumah mertuanya di Desa Semali Rt 002 Rw 003 Kecamatan Sempor Kebumen, karena istri mencarinya.

Baca Juga:  Happy Asmara Akan Menggoyang Panggung Serulingmas Zoo Banjarnegara, Ini Harga Tiketnya

Bukannya terimakasih, tersangka justru salah tangkap dan emosi kepada korban.

“Lalu keduanya terlibat cekcok yang berujung tersangka menebaskan golok namun berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong. Golok juga mengenai kuping korban sehingga terluka,” katanya.

“Singkat cerita, golok berhasil direbut korban lalu dibuang. Korban yang mengalami luka cukup parah lalu pergi meninggalkan korban mencari pertolongan medis” jelasnya.

Baca Juga:  Satkamling Desa Kaliwinasuh Banjarnegara Dinilai TIM Lomba Satkamling Tingkat Polda Jateng

Dari kejadian itu, korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong untuk pengobatan.

“Tersangka berhasil diamankan Polsek Sempor sehari setelah kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun delapan bulan penjara” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!