HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Cegah Konvoi Kelulusan SMA, Polres Purbalingga Tingkatkan Patroli

Laporan: Wahyudin

PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Polres Purbalingga menyiagakan personel untuk mengantisipasi adanya kegiatan konvoi kelulusan siswa tingkat SMA/SMK di wilayah Kabupaten Purbalingga. Personel siaga diapelkan di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (6/5/2024).

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Tri Arjo Irianto mengatakan pihaknya menyiapkan personel untuk mencegah kegiatan konvoi kelulusan siswa tingkat SMA/SMK yang diumumkan hari ini. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:  Bengkel Hijrah Iklim 2025: Cetak Pemimpin Muda Muslim untuk Transisi Energi Berkeadilan

“Kegiatan konvoi sepeda motor dapat menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, kami melakukan antisipasi mencegah kegiatan tersebut dilaksanakan,” jelasnya.

Disampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan sebagai langkah antisipasi konvoi kendaraan diantaranya meningkatkan kegiatan patroli. Patroli dilakukan di sekolah tingkat SMA/SMK maupun di tempat lain yang berpotensi dijadikan lokasi berkumpulnya siswa yang merayakan kelulusan.

Baca Juga:  DPR RI Bersama DPRD Kab Lambar Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

“Kami lakukan peningkatan skala patroli untuk mencegah siswa melakukan konvoi sepeda motor. Termasuk patroli dengan sasaran sekolah tingkat SMA/SMK dan tempat lainnya di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.

Kabag Ops menambahkan selain kegiatan tersebut Polres Purbalingga juga telah mengeluarkan imbauan yang dipublikasikan melalui media sosial. Imbauan tersebut ditujukan kepada siswa berupa larangan merayakan kelulusan secara berlebihan atau melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga:  Pekan Sarapan Nasional, Ratusan Peserta Gelar Senam Erobik di Rumah Rakyat

“Imbauan tersebut diantaranya tidak melakukan konvoi sepeda motor untuk merayakan kelulusan, tidak mencorat coret seragam maupun fasilitas umum dan larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!