HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Bupati Semarang: “Para Perangkat Desa Harus Gunakan Keuangan Desa Sesuai Peraturan Yang Berlaku”

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com –  Para perangkat desa harus menggunakan dana keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku. Demikian diungkapkan Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, saat membuka bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa se Kecamatan Ungaran Barat dan Timur di Hotel C3 Ungaran, Selasa (14/6/2022) pagi.

Baca Juga:  Duh!, SDN 1 Setono Tak Punya Murid Baru di Tahun Ajaran 2024/2025

Disampaikan bupati, regulasi yang mengatur pemanfaatannya harus diikuti agar terhindar dari kesalahan bahkan penyelewengan.

Panitia pelaksana, Alif Arifa Rahman menjelaskan bahwa kegiatan Bintek diikuti 44 peserta. Terdiri dari kepala desa, perangkat desa, sekdes dan bendahara desa dari 11 desa. 

Baca Juga:  Di Boyolali, Penerimaan CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru Masih Berlangsung

“Materi yang diberikan terkait upaya mewujudkan good govetnanve di desa. Termasuk analisis tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Bintek akan berlangsung selama dua hari. Setelah itu dilanjutkan dengan studi tiru ke Desa Pananjung, Pangandaran, Jawa Barat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!