Bupati Semarang: “Para Perangkat Desa Harus Gunakan Keuangan Desa Sesuai Peraturan Yang Berlaku”
Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran
UNGARAN,harian7.com – Para perangkat desa harus menggunakan dana keuangan desa sesuai peraturan yang berlaku. Demikian diungkapkan Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, saat membuka bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa se Kecamatan Ungaran Barat dan Timur di Hotel C3 Ungaran, Selasa (14/6/2022) pagi.
Disampaikan bupati, regulasi yang mengatur pemanfaatannya harus diikuti agar terhindar dari kesalahan bahkan penyelewengan.
Panitia pelaksana, Alif Arifa Rahman menjelaskan bahwa kegiatan Bintek diikuti 44 peserta. Terdiri dari kepala desa, perangkat desa, sekdes dan bendahara desa dari 11 desa.
“Materi yang diberikan terkait upaya mewujudkan good govetnanve di desa. Termasuk analisis tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Bintek akan berlangsung selama dua hari. Setelah itu dilanjutkan dengan studi tiru ke Desa Pananjung, Pangandaran, Jawa Barat.(*)
Tinggalkan Balasan