Buntut Tragedi Penganiayaan Anak Bawah Umur di Sitalang, Empat Orang Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum:”Dalam Kasus Ini Kami Minta Semua Pelaku Diperiksa, Karena Berdasar Keterangan Korban Pelaku Lebih Dari Empat”
Laporan: Bang Nur
SALATIGA,harian7.com – Buntut aksi pengkroyokan disertai penganiayaan yang menimpa seorang bocah berusia 15 tahun berinisial PW warga Dusun Krandon RT 01 RW 01, Desa Kalijambe ,Kecamatan Bringin ,Kabupaten Semarang, harus diusut tuntas dan semua pelaku di proses. Demikian diungkapkan, Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL, dari LBH ICI Jateng, selaku kuasa hukum korban saat ditemui harian7.com, Sabtu (4/12/2021).
Dijelaskan Jamal, berdasarkan uraian klien, korban itu tidak hanya di aniaya oleh empat orang yang mana saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Salatiga.
“Dalam peristiwa penganiayaan tersebut, berdasar keterangan korban tidak hanya berjumlah empat orang saja. Namun ada pelaku lain. Dari keterangan korban berjumlah delapan orang. Namun sejauh ini kami belum tahu siapa saja pelaku lainya, dan itu yang mengetahui korban,”jelas pria yang juga Direktur Kantor Hukum Jallu & Associetes.
Hanya saja, lanjut Jamal, sampai hari ini kita belum tahu kabar pelaku lain itu bagaimana. Apakah sudah ada proses penyidikan di unit lain atau belum.”Intinya kami mempertanyakan itu sebagai kuasa hukum,”ungkapnya.
Ditambahkan Jamal, yang pasti kita menyandarkan kepada aparat penegak hukum atas kejadian ini mohon keadilan. Kalau memang itu pelaku berjumlah delapan orang, maka harusnya delapan orang tersebut turut diperiksa.
“Ya terlepas dalam pemeriksaan itu terbukti atau tidak, kita sudah percaya betul kepada APH,”tambahnya.
Berkaitan dengan kasus ini, kami tentunya sangat mengapresiasi Polres Salatiga, dengan sudah menetapkannya empat pelaku sebagai tersangka. Namun demikian kami juga butuh kejelasan informasi kaitanya perkembangan yang lain.
“Kami butuh informasi perkembangan yang lain. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku lain sebagaimana disebut korban atau belum. Karena kejadian ini hanya sekali, kalau kemudian korban menyebut pelaku lebih dari empat orang, berarti juga harus ada pemeriksaan kepada pelaku lainya,”pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto, saat dikonfirmasi harian7.com, perihal perkembangan kasus tersebut, ia mengungkapkan hendak menanyakan ke penyidik terlebih dahulu.
“Kami tanyakan penyidik dulu,”jawabnya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban dianiaya oleh para pelaku dilokasi sekita Sitalang Kauman Kidul Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga pada 2 Oktober 2021. Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban sempat dilarikan kerumah sakit untuk diperiksa lantaran mengalami luka yang cukup serius.
Atas peristiwa yang menimpanya, pada hari Rabu 6 Oktober korban mengadu ke Polres Salatiga.
Berita sebelumnya:
Tinggalkan Balasan