HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Buntut Perceraian Tarno dan Marmi, Kepala Desa Gondangsari Diduga Fasilitasi Surat Palsu

Tarno saat di temui dirumahnya.

MAGELANG, harian7.com –  Perseteruan atas perpisahan pernikahan antara Tarno (46) dan Marmi,(45) sesama warga Dusun Gatran, Desa Gondangsari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, terus berlanjut. Kejadian ini berawal sejak beberapa waktu lalu, saat  Marmi  pergi bekerja menjadi TKW untuk kedua kalinya.  Mendengar kabar jika suaminya telah menikah dengan wanita, maka ia memutuskan untuk pulang, guna untuk memastiakan kabar tersebut.

” Saya kaget dan sakit hati setelah mendengar kabar ini, dan saya langsung pulang untuk cuti, guna meyakinkan informasi yang disampaikan keluarga saya, ternyata sesampai dirumah itu benar adanya bahwa saya sudah diceraikan dan suami saya sudah kawin lagi dengan tetangga sebelah,” ungkap Marmi kepada harian7.com, Jumat (20/10) kemarin.

Baca Juga:  SMP Negeri Maupun Swasta Sebenarnya Tidak Mau Ketitipan Ijasah Karena Beresiko

Saat disinggung  proses  kenapa ia bisa di ceraikan suaminya, Marmi menambahkan, Saya di cerai talak dengan cara di ghoibkan atau disebutkan tidak diketahui keberadaanya. Padahal dengan jelas saya secara resmi berangkat kerja melalui ijin suami dengan surat keterangan yangdibuatkan oleh Kepala Desa.

“Saya bekerja atas ijin dari suami dan hasil kerja saya diluar negeri juga saya kirimkan kepada suami saya.Dengan adanya permasalahan ini, saya sangat dirugikan dengan munculnya surat ghoib yang menyebutkan jika keberadaan saya tidak di ketahui, saya tidak terima dan akan meneruskan ke meja hiaju,”jelasnya.

Baca Juga:  Kapolda Jateng Ajak Seluruh Jamaah Untuk Ambil Hikmah Idul Qurban

Terpisah, Kepala Desa Gondangsari, Mujiono, saat dikonfirmasi harian7.com, terkait surat ghoib yang ia buat mengatakan, Salah satu warganya memang pernah meminta surat keterangan kesini, karena ada beberapa lembar dan  keperuntukan surat  untuk mengajukan permohonan hutang di BRI, pihaknya langsung menandatangani tanpa melihat isi dari surat tersebut.

“Saya tidak tahu terkait terbitnya surat ghaib tersebut, memang warga saya saat itu meminta tanda tangan, namun setahu saya surat tersebut untuk pengajuan pinjaman ke BRI,”jelasnya.

Sementara, Tarno, saat dikonfirmasi harian7.com terkait surat ghoib untuk proses menceraikan istirnya, ia mengakui bahwa surat yang ia gunakan untuk mengajukan gugatan perceraian meminta dari Kepala Desa.

Baca Juga:  Kodim 0703 Cilacap Lepas Satu Prajurit Terbaik

“Surat itu saya minta kepada Kepala Desa,”terangnya.

Dengan adanya permasalahan ini pihak Sumarmi, merasa sangat dirugikan atas kelalaian Kepala Desa tersebut, karena pada dasarnya pembuat surat harus tau keperuntukanya serta bertanggungjawab penuh terhadap isi surat yang di keluarkan.

Dalam hal ini diduga kepala Desa sengaja memfasilitasi dan adanya semacam kerjasama untuk meloloskan surat tersebut. Diharapkan penegak hukum dan pemerintah harus benar- benar serius dan tegas untuk menangani hal semacam ini, agar dikemudian hari tidak ada lagi yang menjadi korban. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!