HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Buntut Oknum Kasun Nikahi Siri Gadis Dibawah Umur, Sang Istri Yang Sedang Bekerja di Taiwan Akan Laporkan Suaminya Ke Polisi

Laporan: Budi Santoso

NGAWI,harian7.com – Buntut unggahan seorang berinisial HR di akun facebook Bundane Aulia Riski, Maryati (43) merasa di kianati suaminya dan berencana melalui kuasa hukumnya  akan segera melapor ke Polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam postingan yang diunggah sontak menjadi viral dan menuai komentar dari para warganet.

Dalam postinganya HR menulis yang intinya meminta tolong lantaran anaknya yang masih di bawah umur hendak dinikahi secara siri oleh SM seorang kepala dusun di salah satu desa di Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Postingan tersebut terus berlanjut hingga istri SM, yang saat ini berkerja di Taiwan marah dan tak terima karena dihianati sang suami.

Baca Juga:  Dampak Covid-19, Pemdes Bengkulu Rejo Salurkan BLT, Supri: Ini Uang Rakyat, Jadi Tak Perlu Lama-Lama Kita Langsung Serahkan

Saat dikonfirmasi harian7.com, Selasa (7/6/2022) melalui whatsApp, Maryati seorang ibu 3 anak ini melontarkan kekecewaanya atas perbuatan suaminya yang saat ini menjabat sebagai kepala dusun.

“Kok tega mengkianati, saya bekerja di negri orang untuk mencari nafkah guna menghidupi keluarga, tapi suami justru menikahi gadis yang tergolong masih di bawah umur tanpa izin keluarga,”ungkapnya.

Sebagai bentuk kekecewaanya, Maryati melalui tulisan tangan di kirim melalui whatsApp kepada harian7.com.

Adapun isi tulisan tersebut yakni, 

Taiwan 04 – 06 – 2022

Saya yang bertanda tangan di bawah ini: 

Saya   :  Maryati

Baca Juga:  Pemkab Nganjuk Terus Berinovasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Kali Ini Resmikan Gedung Puskesmas Ngetos

Alamat: RT  02 RW 02, Reco Banteng ,Wonorejo, Kedunggalar , Ngawi.

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya istri sah dari Sumarno ,Kasun Recobanteng dan saya tidak terima dengan kelakuan suami saya menikah dengan gadis di bawah umur , tanpa sepengetahuan dan seijin saya, dan saya berikan kuasa kepada keluarga saya yang di Indonesia yang beralamat di Kedunggalar ,Ngawi agar Sumarno di proses secara hukum yang berlaku.

Sementara ini Maryati di bantu keluarga yang ada di Kedunggalar Ngawi, dan juga di bantu Kuasa Hukumnya  Dito,SH.M.P.d., untuk mencari keadilan.

Kuasa Hukum Maryati Dito membenarkan bahwa untuk masalah ini akan kami pelajari dan  akan segera melaporkan ke Polres Ngawi setelah surat suratnya lengkap pungkasnya.

Baca Juga:  Sinergi Wartawan dan Forkompimda Banjarnegara, Ajang Silaturahmi dan Konsolidasi Media

Terpisah ketika awak media harian7.com  konfirmasi ke kantor Desa Wonorejo, Sumarno oknum kasun tersebut mengakui perbuatanya.

“Memang benar ada hubungan dengan SPC (16). Sebagai bentuk tanggung jawab saya, sudah saya, SPC sudah saya nikahi siri pada hari sabtu (4/6/2022) di Desa Sidolaju Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi sekitar pukul 16.00 WIB,”ungkap Sumarno dengan gamblang.(*)

Berita sebelumnya: 

Jeritan Sang Ibu Mengetahui Anaknya Yang Masih Dibawah Umur Akan Dinikahi Oknum Kepala Dusun Berusia 50 Tahun dan Masih Punya Istri, “Saya minta tolong pernikahan dibatalkan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!