Buntut Kasus Dugaan Guru SD Aniaya Ketua IPJT, Gesang Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Purbalingga
Laporan: Wahyudin
PURBALINGGA | HARIAN7.COM – Gesang, Ketua LBH IPJT DPC Purbalingga mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Purbalingga yang dengan cepat menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru SD dan pekerja proyek.
Diberitakan sebelumnya, Ansor, Ketua IPJT Kabupaten Purbalingga diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru yang mengajar di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 3 Oktober 2023.
Gesang mengatakan bahwa peristiwa yang di alami ketua IPJT langsung ditangani Satreskrim Polres Purbalingga.
“Kami mengapresiasi atas kinerja Satreskrim Polres Purbalingga yang bekerja keras sesuai tupoksinya untuk menyikapi sebuah permasalahan yang sudah di tanganinya,”ucapnya.
Gesang menyayangkan perilaku oknum guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
Gesang menjelaskan, dalam undang-undang pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 UU Pers bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalamgi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 di pidana dengan, pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500,000,000,00 (lima ratus juta).
Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ayat 2 jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Kasus tersebut akan kami kawal agar menjadi edukasi terhadap masyarakat Indonesia,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan