HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Buntut Dugaan Kasus Penyalahgunaan Limbah B3, Direktur RSUD Dimintai Keterangan Penyidik Polres Salatiga

SALATIGA, harian7.com – Buntut dugaan kasus terkait penyalahgunaan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh RSUD Kota Salatiga, yang sudah ditangani pihak Polres Salatiga terus berjalan. Sebelumnya, sejumlah pegawai RSUD Kota Salatiga telah dipanggil penyidik Polres Salatiga untuk dimintai keterangan. Senin (18/2/2019) siang, Direktur RSUD Kota Salatiga, Dokter Pamuji Eko Sudarko dimintai keterangan penyidik di Polres Salatiga.

        Pantauan harian7.com, Dokter Pamuji Eko Sudarko datang ke Polres Salatiga dengan mengendarai mobil double cabin bersama sang sopir. Beberapa jam memberikan keterangan, sekitar pukul 14.30 wib, Dokter Pamuji meninggalkan Mapolres Salatiga.

        “Yang jelas, kedatangan saya ke Polres Salatiga untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dengan dugaan penyalahgunaan penanganan limbah B3 RSUD Kota Salatiga. Dari penyidik memberikan banyak pertanyaan dan saya ini sebagai saksi. Intinya, saya baru tahu jika penanganan limbah B3 iitu menjadi masalah dan sebagai Direktur RSUD Kota Salatiga siap untuk membina anak buah yang salah untuk tidak mengulangi lagi,” jelas Dokter Pamuji saat di konfirmasi  lebih lanjut melalui telepon WhatsApp kepada harian7.com, Senin (18/2/2019) usai menjalani pemeriksaan di Polres Salatiga.

Baca Juga:  Berawal Kenalan di Facebook dan Berlanjut ke Hotel, Wanita ini Dihabisi Nyawanya Oleh Kuli Bangunan Yang Mengaku Seorang Bos

Pengakuan Bos Rosok

Daldiri, Bos Rosok saat di temui harian7 dot com di rumahnya.

        Sementara, Daldiri (47) warga Klaseman RT 03 RW 09, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, salah satu pembeli limbah B3 yaitu jerigen dan botol bekas infuse sempat kaget dan mengaku ketakutan setelah masalah limbah B3 ini menjadi kasus dan telah ditangani pihak Polres Salatiga. Bahkan, dirinya juga telah dimintai keterangan penyidik sebagai saksi.

        “Terus terang, saya gemetar dan takut saat dipanggil petugas Polres Salatiga untuk memberikan keterangan terkait dengan pembelian limbah B3 dari RSUD Kota Salatiga itu,” kata Daldiri kepada harian7.com, ketika ditemui di rumahnya, Senin (18/2/2019).

        Diceritakan, bahwa dirinya membeli limbah B3 berupa jerigen warna putih dan botol bekas infuse di RSUD Kota Salatiga itu, setelah ditelpon oleh Tutik dan Damsuki, keduanya pegawai RSUD Salatiga. Oleh keduanya, diminta untuk membeli jerigen dan botol bekas infuse dan harga perbijinya Rp 300. Pengambilan itu dilakukannya sebulan sekali dan volume pembayarannya Rp 900.000.

Baca Juga:  Karena Kinerjanya Baik, 25 Anggota Terima Penghargaan Dari Kapolres Semarang

        “Saya mau membeli limbah B3 itu, setelah mendapat telepon dari Bu Tutik dan Pak Damsuki. Harga per biji Rp 300 dan pengambilan sebulan sekali serta pembayaran paling banyak Rp 900.000,” ujar Daldiri.

Video Bang Harju Pantau – Pantau

        Setelah mengambil jerigen dan botol bekas infuse dari RSUD Kota Salatiga, lalu dikumpulkan untuk selanjutnya dicuci menggunakan air dan sabun. Untuk lokasi dan gudang penyimpanannya ada di daerah Cabean, Kelurahan Mangunsari, Kecamatann Sidomukti, Kota Salatiga, tidak jauh dari rumah Daldiri.

        Barang limbah B3 itu, lalu ditimbun di gudang maksimal 1 bulan lamanya dan dijual kepada orang Mojosongo, Solo. Intinya, dirinya tidak ada kontrak khusus dengan pihak RSUD Kota Salatiga dan hubungannya hanya sebagai pembeli barang rongsokan. Dikatakan pula, bahwa bekerjasama dengan RSUD Salatiga untuk pembelian limbah B3 ini telah dijalaninya selama 3 tahun lamanya.

        “Saya sudah tiga tahun membeli rongsok limbah B3 RSUD Salatiga ini dan selama ini tidak ada ikatan kontrak apapun. Murni, ada barang saya beli dan bayar. Limbah ini lalu dijual kepada orang Solo dan jerigan dan botol bekas infuse ini, katanya sebagai bahan pembuatan tali rafia, bola plastik maupun celengan plastik,” tuturnya lebih lanjut.


Baca Juga:
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Salatiga Berikan Reward Kepada Dua Personil Polres Salatiga

Baca Juga:  Koramil 11/Jambu adakan Tatap Muka dan Buka Puasa Bersama, Kapten Inf Qodir : 'Kami Mohon Doa Restu Agar Hajat Pembangunan Mushola Berjalan Lancar'

Untuk pengambilan limbah B3 ini, setiap bulannya maksimal 300 jerigen dan 200 botol bekas infuse. Dan penjualannya, untuk jerigen dijual Rp 12.000 per kilogram. Satu kilogram untuk jerigen berisi antara 5-8 tergantung besar atau kecil. Dan untuk botol bekas infuse satu kilogram berisi 30 botol.

“Aslinya, saya bisnis rongsokan limbah B3 RSUD Salatiga ini tidak ada untungnya. Hanya saja, bisa bertahan hingga tiga tahun karena saya merasa kasihan dengan tenaga pencuci jerigen dan botol bekas infuse ini. Niat saya adalah membantu ‘orang kecil’ dan masih tetangga. Sejak kasus ini mencuat dan ditangani Polres Salatiga, saya jadi takut dan langsung berhenti serta putus kerjasama dengan RSUD Salatiga. Bahkan, Bu Tutik dan Pak Damsuki juga sudah tidak pernah telpon saya lagi,” tandas Daldiri mengakhiri perbincangannya dengan harian7.com. (Tim H7)

 Editor: Heru Santoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!