HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


BNNP Jateng Musnahkan Jenis Sabu 2.368 Gram Dan 342 Butir Pil Ekstasi

SEMARANG,harian7.com –  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang didapatkan dari sejumlah wilayah  di Jawa Tengah dalam beberapa bulan terakhir.

Kepala BNNP Jateng Bigjen Muhammad Nur mengatakan barang bukti shabu tersebut disita oleh penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada Senin (25/2) lalu di pintu keluar Jalan tol Pejagan Brebes.

Baca Juga:  Aksi Koboi Diduga Oknum Polisi,Tiga Orang Tewas dan Satu Terluka

“Dari jaringan Klaten dan Jepara Sebanyak 2.368 gram jenis sabu dan 342 butir pil ekstasi berhasil diamankan dan disita dalam penindakan tersebut,” ujarnya saat pemusnahan sabu dan pil ekstasi di Kantor BNNP Jateng, Madukoro Blok BB Semarang, Selasa (13/3).

Menurutnya sabu tersebut rencana akan dibawa ke Solo Raya, narkotika jenis sabu yang disimpan dalam 2 kemasan teh Cina dan 1 amplop dengan berat bruto seluruhnya 2.200 gram atau 2,2 kilogram tersebut akan diedarkan di wilayah Solo Raya.

Baca Juga:  Sampah berserakan di Alun-alun Tambakboyo Ambarawa

“Dari penangkapan di dua wilayah tersebut kami berhasil menangkap 6 orang pelaku termasuk warga binaaan di lapas klaten dan lapas kedungpane Semarang,” tuturnya.

Dalam waktu dekat, tutur M.Nur, pihaknya akan terus berupaya memburu jaringan lainya sehingga  diharapkan dapat meminimalisir peredaran gelap narkoba di wilayah Jateng.

Baca Juga:  Warga Kepanjen, Nganjuk Gotong Royong Bedah Rumah Tidak Layak Huni

Para tersangka ini ditahan di kantor BNNP Jateng dan dijerat dengan pasal 114 ayat  (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider  pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!