HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


BNNP Jateng Berhasil Amankan Barang Bukti Sabu 200 Gram Dari Napi Lapas Kedungpane

SEMARANG, harian7.com – Satgas pemberantasan Narkotika BNNP Jateng kembali menangkap pelaku pengedar narkoba yang dikendalikan napi Lapas Kedungpane Semarang. Tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 200 gram di dalam jaket saat turun dari KM Dharma Kencana pada Selasa lalu (9/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kita dapatkan informasi dari Pontianak ada penunpang kapal Dharma kencana jurusan Pontianak – Tanjung Mas Semarang dan Kita koordinasi dengan pihak terkait,” kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan kepada harian7.com saat jumpa Pers, di kantor BNNP Jateng ,Jalan Madukoro Semarang, Jum’at (12/7/2019).

Baca Juga:  Bejat! Seorang Ayah di Banjarnegara, Tega Cabuli Anak Tiri, Perbuatan Keji Terungkap Setelah Ibu Meninggal

Menurutnya dari pemeriksaan sementara tersangka ternyata dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan kelas I (kedungpane) Semarang.

kedua tersangka, Ditambahkan Benny, masing-masing Sutan Adi Widakso (35) warga Desa Saripan Kabupaten Jepara dan seorang Napi kelas I Semarang bernama Feri Ariyanto alias Paidi.

dari hasil penyidikan terhadap Sutan Adi Widakso didapat keterangan yang bersangkutan ternyata dikendalikan oleh seorang Narapidana dari Lapas Kedungpane.

Baca Juga:  Muspika Sidomukti Gelar Upacara Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-73, Dengan Tema "Kerja Kita Prestasi Bangsa"

Tersangka Sutanri berangkat dari Semarang ke Pontianak pada Kamis (6/9), dari Bandara Ahmad Yani dan kembali ke Semarang pada Sabtu (6/7).

“Selama operasional Sutan sudah diberi uang oleh Napi Fery  sebesar Rp10 juta. Saya menduga mereka ini sudah berkali kali bertansaksi lewat jalur laut,”ucapnya

BNNP, lanjut benny , kemudian menggandeng pihak Lapas untuk menggeledah sel Feri dan petugas berhasil metemukan 3 ponsel yang digunakan Feri untuk berkomunikasi dengan kurir sabu.

Baca Juga:  Polres Cilacap Ungkap Kasus Penipuan Bermodus Penggandaan Uang

“Feri itu napi narkotika yang sedang menjalani vonis 1 tahun penjara. Sebelumnya yang bersangkutan juga pernah terlibat kasus narkoba dan dihukum 1,5 tahun penjara,”pungkasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 114, 112, dan 132 UU nomor 35 tahun  2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Andi Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!