HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Beroperasi Melebihi Pukul 21.00 WIB, Aktifitas di New D’Jozz Family Karaoke Dibubarkan, Modusnya Pintu Depan Ditutup, Pengunjung Lewat Belakang

Polisi saat membubarkan aktifitas ditempat karaoke.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Jajaran Polsek Sidorejo Polres Salatiga terus melakukan upaya preventif untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan membubarkan kerumunan dan memberikan himbuan terhadap pelaku usaha hiburan dan kuliner yang masih beroperasi diatas pukul 21.00 wib. Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan, Senin (21/6/2021) malam.

Kapolsek Sidorejo IPTU Tri Widaryanto, S.H., M.H.,saat dikonfirmasi harian7.com mengatakan, dalam kegiatan ini kami mendapati tempat hiburan malam  New D’Jozz Family Karaoke di Jl. Diponegoro No.77 Kelurahan Sidorejo Lor  masih beroperasi pada pukul 21.45 wib, dengan modus pintu depan ditutup rapat.

Baca Juga:  Pilkades Jetak Berbuntut Panjang, Empat Calkades Layangkan Nota Pernyataan Keberatan Proses dan Hasil Rekapitulasi

“Modusnya pintu depan ditutup rapat,  namun pengunjung masuk lewat pintu belakang ruko,”katanya.

Selain itu, lanjut IPTU Tri, temuan lainya yakni sebuah Warung Burjo AA Thea Jl. Kalimangkak, Kel. Sidorejo Lor. Ditempat tersebut didapati masih penuh dengan pengunjung pada pukul 22.05 wib.

Baca Juga:  Polisi Geledah Sejumlah Kantor Pemkab Boyolali Terkait Dugaan Korupsi, Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

IPTU Tri menghimbau kepada pengelola tempat karaoke agar senantiasa menaati jam operasional tempat usaha ditengah wabah pandemi Covid 19 sebagaimana ditetapkan pemerintah yaitu tutup pada pukul 21.00 wib.

Sedangkan untuk tempat usaha kuliner dihimbau dan disarankan agar melayani khusus take away (dibungkus) dan tetap mematuhi aturan jam operaisonal tempat usaha ditengah melonjaknya angka penyebaran pandemi Covid 19.

Baca Juga:  Banyak Preman di Proyek Revitalisasi Trotoar, Ini Himbauan Kadis PUPR Kota Depok

“Pada kegiatan pembubaran kerumunan dan pemberian himbauan terhadap pelaku usaha hiburan dan kuliner yang masih beroperasi diatas pukul 21.00 wib dilaksanakan sesuai dengan petunjuk dan perintah pimpinan guna menekan  lonjakan angka penyebaran Covid 19 khususnya di wilayah hukum Polsek Sidorejo,”pungkas IPTU Tri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!