Berkedok Investasi, SW dan MAS Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Rupiah, Kini Keduanya “Nginep” di Kantor Polisi
![]() |
Pelaku saat diamankan polisi. |
Editor: Muhamad Nuraeni
BANYUMAS | HARIAN7.COM – Pria berinisial SW (59) warga Purwokerto Selatan dan MAS (57) laki laki warga Purwokerto Timur, di bekuk Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Purwokerto Timur Kompol Sambas Budi Waluyo mengatakan, keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
“Kronologi kejadian terjadi pada sekitar bulan Desember tahun 2019 di komplek SPBU Jalan Overste Isdiman Purwokerto Timur,”katanya kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, mulanya korban bernama Bagus (57) warga Tasikmalaya yang berdomisili di wilayah Kelurahan Sumampir ini ditawari usaha bersama pembuatan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau.
Oleh pelaku korban dijanjikan akan diberikan saham perusahaan tersebut. Korban menyanggupi dengan modal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari kebutuhan anggaran 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Namun setelah dicek oleh korban, ternyata pabrik tersebut tidak ada. Kemudian korban dijanjikan modal usaha tersebut akan dikembalikan, namun hanya diyakinkan dengan foto cek yang ternyata kosong sehingga korban merasa tertipu dan malaporkan hal tersebut ke Polsek Purwokerto Timur,”jelas Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan atas kejadian tersebut Bagus mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Ditambahkan Kapolsek, pelaku berhasil diamanakan saat berada di wilayah Jakarta Pusat.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel company profile perusahaan, dua lembar rekening koran atas nama Bagus, satu lembar rekening koran atas nama MAS, satu lembar surat kesepakatan serta satu lembar surat pernyataan berada di Mapolsek Purwokerto Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“MAS dan SW dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun”, tutupnya.(Ril)
Tinggalkan Balasan