Berkedapatan Membawa Sabu, Dua Pelaku di Tangkap Polisi
ANH dan AH pemilik narkona jenis sabu yang di bekuk petugas. |
Magelang,harian7.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang, membekuk dua orang yang di duga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sedang transaksi di Pertigaan Jalan Tegalrejo Magelang, Kamis (23/11) sekira pukul 19.45 WIB.Kedua pelaku yang berhasil di tangkap yakni ANH (31) ,dan AH (38) warga Pucang, Secang Magelang.
“Keduanya berhasil di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika ada orang tak di kenal dengan mengendarai Mobil Carry Pickup melakukan transaksi narkoba di sekitaran Pasar Tegalrejo Magelang,” kata Kasat Narkoba Polres Magelang AKP. Eko Sambodo, S.Sos,.saat gelar perkara kepada harian7.com Sabtu (25/11).
Menurut Eko, penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Pasar Tegalrejo terjadi transaksi Narkoba dan para pengedar mengendari mobil pickup.
” Setelah Mendapatkan informasi tersebut kami segera bergerak melakukan penyelidikan, dan benar adanya kendaraan sesuai ciri ciri tersebut melintas, lalu kita berhentikan serta dilakukan penggledahan dan ternyata diketemukan satu bungkusan plastik berisi Kristal putih di dalam mobil,”jelasnya.
Saat kami temukan bungkusan plastik berisi kristal putih tersebut, pelaku mengaku jika barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
“Pelaku mengakui jika barang tersebut merupakan narkotika jenis shabu,” jelasnya.
Saat di periksa ANH salah satu pelaku, kepada petugas mengaku jika barang tersebut merupakan miliknya dan akan dikonsumsi sendiri, dia juga mengakui terahkir mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama hari Senin (20/11) lalu.
“Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Magelang guna dilakukan tes urine serta penyidikan lebih lanjut,”ungkap Eko.
Barang bukti sabu – sabu. |
Selain menagkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Shabu beserta plastik pembungkusnya seberat 0, 58 Gram, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna kuning, 1 ( satu ) buah hp Samsung warna putih.1 (satu) unit Kbm roda 4 Suzuki Carry Pickup Tahun 2000 warna hitam dengan Nopol AA 1864 RB beserta kunci kontak dan STNK.
Keduanya dijerat dengan Pasal : 132 jo 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bulan tanaman ) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta Rupiah paling banyak Rp. 8 Milyar Rupiah. (Ady)
Tinggalkan Balasan