Berkas P-21, Tersangka Korupsi Rp 8,5 Milyard Dana Pensiun PDAM Kabupaten Semarang Resmi Dilimpahkan ke JPU
Laporan : Bang Harju

UNGARAN|HARIAN7.COM –Penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat MAS(59), mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014 – 2018 oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah dinyatakan lengkap (P-21).
Oleh karena itu, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kamis(25/7/2024) siang, pukul 13.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, S.H mengatakan pelimpahan tahap kedua dilaksanakan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
“Adapun tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada penuntut umum adalah tersangka atas nama MAS(59) selaku mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014 sampai dengan 2018. Kegiatan Tahap II dilaksanakan karena perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum,” katanya di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Kamis(25/7/2024) siang.
Ditambahkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017 sampai dengan 2018, diduga Tersangka MAS selaku Direktur Utama telah melakukan perbuatan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Negara mengalami kerugian Rp. 8.521.605.974,00 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, S.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Dermawan Wicaksono, S.H.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan dilimpahkan tersangka dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menunjuk Tim Penuntut Umum yang terdiri tidak kurang dari 6 (enam) orang Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MAS dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik.
“Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan mempersiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan guna pelimpahan perkara ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan dan diadili, sementara itu terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, ” pungkasnya.(*)
Tinggalkan Balasan