HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Bejat! Seorang Kakek Tega Cabuli Cucunya Yang Masih Umur 4 Tahun

Laporan Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Entah setan apa yang merasuki seorang kakek berusia 70 tahun di Ngawi berinisial S. Pasalnya ia tega mencabuli cucu kandungnya yang masih berumur 4 tahun. Atas perbuatannya, S kini mendekam di tahanan Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah ibu korban menemukan adanya infeksi di area kemaluan anaknya dan melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kejadian tersebut diterungkap saat ibu korban membawa anaknya ke dokter pada Minggu (25/8/2024), karena anaknya mengalami demam,”ucapnya.

Pemeriksaan medis mengungkapkan adanya infeksi di bagian kemaluan korban, yang kemudian memicu kecurigaan ibu korban.

“Setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya infeksi, ibu korban segera melapor ke Polres Ngawi,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (6/9/2024).

Kapolres menjelaskan, S diduga telah melakukan kejahatan ini lebih dari lima kali, memanfaatkan situasi saat rumah dalam keadaan sepi dan istri tersangka sedang tidur.

“Selama aksinya, tersangka mengancam korban dengan mengatakan akan membuangnya ke laut jika tidak menuruti kemauannya,”jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 8 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Jo Pasal 65 KUHP. 

“Pelaku diancam dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”tegas Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!