HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Bejat! Seorang Ayah Tiri Warga Randugunting Tega Cabuli Anaknya

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. 

UNGARAN, Harian7.com – Satreskrim Polres Semarang berhasil mengamankan ayah tiri bejat yang mencabuli anaknya sendiri sejak SD hingga SMK dan memfoto bagian kemaluan untuk bahan onani. 

Perbuatan tercela tersebut dilakukan S (38) seorang warga Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan perbuatan tersebut dilakukan sejak kelas IV SD hingga kelas XI SMK yang akhirnya diketahui dari sang ibu, setelah ditinggal 10 tahun kerja perantauan di Kalimantan. 

Baca Juga:  Apes, 'Pak Kades' Ditangkap Polisi Saat Sedang Karaoke Lantaran Terbukti Konsumsi Narkoba

“Kejadian bermula saat sang ibu diminta oleh anak korban untuk segera pulang kerumah dan langsung menuju ke rumah saksi SP di Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang,” Ujarnya, Jumat (18/2). 

Menurutnya, Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari mencabuli korban di rumah pelaku sejak kelas IV SD sampai kelas XI SMK dan sempat mendokumentasikan alat kelamin korban dan disimpan di HP pelaku untuk dijadikan bahan onani. 

Baca Juga:  Pengedar Uang Palsu di Salatiga Ditangkap Polisi, Begini Jelasnya

“Dirumah saksi pelapor langsung bertemu dengan anak, kemudian bercerita tentang peristiwa yg selama ini dialaminya,” jelasnya. 

Dia menuturkan, Pelaku S ini juga melakukan ancaman kepada korban untuk tidak bercerita kepada siapapun apa yang telah diperbuat. 

Dia menambahkan, Mengetahui kejadian tersebut pelapor atau ibu kandung korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. 

“Atas perilaku tersebut, Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2), Jo Pasal 76E UU RI No. 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU RI No. 44 th 2008 tentang pornografi,” pungkasnya. 

Baca Juga:  Pembobolan 112 Rekening, Kisah Tragis di Balik Kasus Peretasan Bank Jago

Penulis : Arie Budi | Editor : Andi Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!