Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil dan Mengaku Mengalami Gangguan Jiwa
AKP Henny Widiyanti saat press release. |
Temanggung,harian7.com – Perilaku bejat di lakukan oleh RS (40) warga Desa Pingit, Pringsurat, Kabupaten Temanggung, yang tega setubuhi anak kandungnya berinisial WA (14) hingga hamil. Kini RS harus menyesali nasibnya dan menghuni di balik jeruji besi guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Akibat perbuatan bejat sang ayah, kini WA yang baru lulus harus pupus harapan dan berhenti sekolah lantaran tengah hamil,” kata Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti, saat menggelar pres release.
Lanjut Henny, Saat di mintai keterangan, kepada petugas RS mengaku tidak sadar saat menyetubuhi anak kandunnya sendiri dengan alasan ia mengalami gangguan jiwa dan aksi bejatnya di lakukan sudah tiga kali.
“Pelaku mengaku mengalami gangguan jiwa, namun berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dalam kondisi sehat secara rohani atau tidak mengalami gangguan jiwa,”jelas AKP Henny.
Pelaku mengaku perbuatan bejatnya di lakukan saat korban meminta dirinya untuk tidur bersama, namun hal tersebut justru di manfaatkan oleh pelaku untuk menyetubuhi anaknya.
“Pelaku di rumah hanya tinggal dengan kedua anaknya karena istrinya bekerja di Semarang sebagai asisten rumah tangga,”ungkap AKP Henny.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D KUHP jo Pasal 81 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga karena dalam perkara ini pelaku merupakan orang tua kandung dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Wahono/Humas Polres Temanggung)
Tinggalkan Balasan