Bejad!, Ayah Tiri Tega ‘Goyang Maju Mundur’ Anaknya Yang Masih Bau Kencur
![]() |
Tersangka tertunduk malu dihadapan wartawan saat pres release. |
Penulis: Ady Prasetyo
Kepala Biro Kedu
MAGELANG, harian7.com – Suyono Alias Yondol (38) ditangkap satuan Unit PPA Reserse Kriminal polres Magelang, lantaran telah melakukan tindakan bejad terhadap gadis dibawah umur YK yang baru berumur 13 tahun lebih 9 bulan. Parahnya, korban merupakan anak tiri pelaku.
” Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 09.00 wib,”kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko SH. S.I.K., kepada harian7.com saat menggelar pers release di aula Mapolres Magelang (08/07/2020).
Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian bermula ketika pada suatu malam dirumah Tri Rahayu (36) yang beralamat di Dusun Kesuman II RT01RW02 Desa Tuksongo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang, pada pertengahan bulan Mei 2020 lalu pelaku memeluk dan meraba badan korban sambil berbisik akan memberikan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian korban hanya diam saja lalu melepas pelukan pelaku dan pergi menuju ke kamarnya sendiri.
” Selanjutnya, sekira Pada pukul 01.30 Wib pelaku menyelinap masuk ke kamar korban, setelah itu ia melepaskan celana dan celana dalam korban sampai lutut kemudian pelaku memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan korban,”jelasnya.
Dalam aksinya pelaku menggauli korban dengan cara menggerakkan atau menggoyangkan badanya maju mundur selama kurang lebih 10 menit hingga akhirnya sampai klimak mengeluarkan sperma di atas celana panjang korban. Setelah itu pelaku memakai celananya sendiri dan keluar dari kamar korban.
“Kami telah memeriksa saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti, Kini tersangka sudah kita amankan di polres Magelang. Adapun tersangka akan dikenakan sangsi hukum tentang Tindak Pidana melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan