HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Bejad!, Ayah Tiri Tega ‘Goyang Maju Mundur’ Anaknya Yang Masih Bau Kencur

Tersangka tertunduk malu dihadapan wartawan saat pres release.

Penulis: Ady Prasetyo

Kepala Biro Kedu

MAGELANG, harian7.com – Suyono Alias Yondol (38) ditangkap satuan Unit PPA Reserse Kriminal polres Magelang, lantaran telah melakukan tindakan bejad terhadap gadis dibawah umur YK yang baru berumur 13 tahun lebih 9 bulan. Parahnya, korban merupakan anak tiri pelaku.

” Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekira pukul 09.00 wib,”kata  Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko SH. S.I.K., kepada harian7.com saat menggelar pers release di aula Mapolres Magelang (08/07/2020).

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Curanmor

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian bermula ketika pada suatu malam dirumah Tri Rahayu (36) yang beralamat di Dusun Kesuman II RT01RW02 Desa Tuksongo Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang,  pada pertengahan bulan Mei 2020 lalu pelaku memeluk dan meraba badan korban sambil berbisik akan memberikan uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian korban hanya diam saja lalu melepas pelukan pelaku dan pergi menuju ke kamarnya sendiri.

Baca Juga:  Patroli Malam, Polsek Buay Bahuga Berhasil Amankan Pemuda Diduga Bawa Sabu

” Selanjutnya, sekira Pada pukul 01.30 Wib pelaku menyelinap masuk ke kamar korban, setelah itu ia melepaskan celana dan celana dalam korban sampai lutut kemudian pelaku memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan korban,”jelasnya.

Dalam aksinya pelaku menggauli korban dengan cara  menggerakkan atau menggoyangkan  badanya maju mundur selama kurang lebih 10 menit hingga akhirnya sampai klimak mengeluarkan sperma di atas celana panjang korban. Setelah itu pelaku memakai celananya sendiri dan keluar dari kamar korban.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan di Klego Boyolali Terungkap, Dua Tersangka Diringkus

“Kami telah memeriksa saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti, Kini tersangka sudah kita amankan di polres Magelang. Adapun tersangka akan dikenakan sangsi hukum tentang Tindak Pidana melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!