HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Bayar Denda Rp 50 Juta, Masa Hukuman Terpidana Korupsi Pengadaan Barang & Jasa Di Bandara Tunggul Wulung Cilacap Berkurang

CILACAP, Harian7.com – Kejaksaan Negeri Cilacap menerima uang senilai Rp 50 juta dari keluarga terpidana korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Bandara Tunggul Wulung Cilacap. Uang tersebut sebagai pembayaran denda pengganti tindak pidana korupsi.

Uang tersebut diterima Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat, bersama Kepala Seksi Intel Kejari Cilacap, Heri Soemantri, di ruang kerjanya, Senin (11/08/2020).

Kajari Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Muhammada Hendra Hidayat saat ditemui mengatakan, pembayaran ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung, nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018, di mana Imam Riyanto Supriadi selaku Pengawas Pekerjaan Kegiatan (PPK) Belanja Modal TA 2015, ditetapkan sebagai terpidana dan menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga:  Kejari Cilacap Miliki Kasi Pidsus Baru, Siapakah Dia?

“Terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Hari ini, Senin tanggal 11 Agustus, keluarganya datang membayar denda tersebut,” katanya, Selasa (11/08/2020) di kantornya.

Tujuan dia membayar denda, lanjut Hendra supaya dia tidak dipenjara tiga bulan. Kebetulan untuk perkara ini, perkara bersama-sama, jadi bukan dia yang menikmati sendiri.

“Untuk uang pengganti tidak dibebankan ke dia tapi juga ke yang lain, satu atau beberapa orang yang jelas seplitannya dia,” jelasnya.

Baca Juga:  Polda Jateng Tanam 32.000 Pohon Peduli Penghijauan

Lebih lanjut dijelaskan, ini sebenarnya denda pembayaran, jadi bukan uang pengganti tapi pembayaran denda. Jadi dia bayar Rp 50 juta guna menghindari tambahan melaksanakan kurungan pengganti denda 3 bulan, dan alhamdulillah dia mau bayar denda tersebut.

“Kita menyarankan yang bersangkutan supaya tidak terlalu lama di dalam penjara, sehingga kita sarankan kalau memang punya uang tidak perlu menjalani pidana subsider pengganti denda, ya bayar saja Rp 50 juta sesuai aturan. Alhamdulillah pihak keluarga IRS bersedia membayar,” ungkap Hendra.

Baca Juga:  Aksi Begal Kembali Terjadi di Tikungan Bajeng Takalar, Motor Mio Z Warna Hitam Raib Dibawah Kabur Pelaku

Yang bersangkutan, menurutnya kalau tidak salah seharusnya bisa keluar sebelum akhir tahun. Kemungkinan sebelum akhir tahun atau sekitar bulan Desember sudah keluar.

“Tapi intinya kita fokus, minimal ada uang yang bisa diserahkan ke negara guna pemulihan keuangan negara, meskipun sifatnya denda bukan penyelamatan kerugian negara,” pungkasnya. (Rus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!