HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Bawaslu dan Satpol PP Lepasi APK Melanggar Aturan

SALATIGA, harian7.com – Ratusan alat peraga kampanye (APK) caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Salatiga serta partai politik (parpol) yang selama ini dipasang tidak sesuai aturan atau melanggar, akhirnya dicopoti atau dilepas paksa oleh Satpol PP dan Panwaslu (Bawaslu) Kota Salatiga, Selasa(18/12).

Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Agung Ari Mursito SE mengatakan, penertiban APK tersebut dimulai sejak hari ini (Selasa, 18/12) hingga Rabu (19/12). APK terpasang melanggar tersebut berada di wilayah Kota Salatiga.

Baca Juga:  Polsek Tengaran Pasang Spanduk Beri Himbauan Kepada Pemudik

“Penertiban ini kami lakukan agar pemasangan APK selanjutnya dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Juga agar dipasang tidak merusak estetika wajah kota.Harapan kami, kedepan pemasangan APK dapat mematuhi aturan yang ada,” jelas Agung Ari kepada harian7.com.

Baca Juga:  Komunitas “Go Selayar” Prakarsai Lahirnya Taman Dunia

Dari penertiban ini, berhasil diamankan baliho 54 buah, banner (308), spanduk (37), poster (12), stiker (16),dan bahan kampanye seperti stiker, liflet yang ditempelkan pada tiang listrik/tiang telpon ataupun pada rambu lalu lintas) ada 784 buah. Jumlah keseluruhan ada 1.212 buah yang diamankan.

Agung menambahkan, penertiban masih dilanjutkan Rabu (19/12) dengan sasaran APK atau branding stiker pada angkutan umum. Pemasangan ini juga masuk melanggar aturan yang ada.

Baca Juga:  Sembilan Belas November 2017 Deadline Waktu Terakhir, DPP GEMPITA Laksanakan Konferensi

“Untuk penertiban branding stiker pada angkutan umum dilakukan dengan melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun dari Satlantas Polres Salatiga. Untung Petugas dari Bawaslu dan Satpol PP harus tetap mengikutinya,” tandasnya. (Heru Santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!