HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Bawaslu Cilacap Sosialisasi Perbawaslu No 8 Tahun 2022, Kejari Minta Panwascam Pahami Pembaharuan Teknis

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

Editor     : Abdurrochman


CILACAP, Harian7.com
– Kejaksaan Negeri Cilacap menyoroti sejumlah perubahan pasal pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) RI nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu sebagai pengganti Perbawaslu nomor 8 tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Cilacap, Muh Ismed Karnawan, saat menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan peserta anggota Panwascam se Kabupaten Cilacap di Fave Hotel Cilacap, Rabu (23/11/2022). 

Baca Juga:  Dishub Kepulauan Selayar Lirik Potensi PAD di Luar Kawasan Parkir Tepi Jalan Umum

Ismed mengatakan, selain pasal 6 terkait penemu pelanggaran administrasi Pemilu, perubahan juga terjadi pada pasal 7, di mana pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi dapat mewakilkan kepada pihak yang ditunjuk dengan surat kuasa khusus atau yang mewakili.

“Ini sebenarnya mengakomodir sistem perdata. Karena kalau pidana, kuasa hukum adalah untuk mendampingi, sebagai pendamping, atau kalau terpidana tidak hadir tidak boleh diwakili oleh penasihat hukum,” katanya. 

Oleh karena itu, banyaknya perubahan pada Perbawaslu, Ia mendorong anggota Panwaslu Kecamatan untuk memahami pembaharuan aturan teknis dengan membaca serta melatih praktik dalam kegiatan simulasi-simulasi.

Baca Juga:  Pura-pura Ingin Menjual Satu Unit Truk, Sugeng Narimo Bawa Kabur Uang Rp 85 Juta

“Dengan ditetapkannya, Perbawaslu RI nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu secara otomatis mencabut Perbawaslu nomor 8 tahun 2018,” tegasnya. 

Sementara, anggota Bawaslu Cilacap Warsid meminta Panwaslu Kecamatan agar sering membaca dan memahami aturan baru seperti Perbawaslu 5/2022 dan Perbawaslu 8/2022 dan Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang berhubungan dengan penanganan pelanggaran pemilu.

“Tentu perlu dipahami dengan sering membaca Perbawaslu dan PKPU yang baru termasuk membaca kembali UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” ucapnya. 

Panwascam, menurutnya harus cepat memahami dan beradaptasi dengan ketentuan penanganan pelanggaran yang baru dibuat.

Baca Juga:  Diduga Diintimidasi 'Mantri' Bank, Seorang Ibu Sedang Hamil Tua Alami Shock

“Karena proses penanganan pelanggaran yang berkualitas itu mengafirmasi keadilan pemilu dalam menjaga kedaulatan suara rakyat,” pungkas Warsid. 

Hadir juga pada kegiatan tersebut sebagai pembicara Kanit 2 Satreskrim Polres Cilacap Ipda Andi Purwanto, Ketua Bawaslu Cilacap Bachtiar Hastiarto, Anggota Bawaslu Cilacap Erina Hastuti dan 48 anggota Paswascam se kabupaten Cilacap. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!