HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Asyik Nikmati Sabu, Sukirman Diciduk Polisi

Sukirman, tersangka penyalah gunaan narkoba jenis sabu.

JOMBANG, harian7.com – Sukirman (39) warga Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang terpaksa harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (15/01/21).

Lelaki yang keseharian nya kerja serabutan itu digelandang tim Satresnarkoba Polres Jombang ketika sedang asyik menikmati sabu didalam rumahnya.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Bekuk Komplotan Begal dengan Modus Kempes Ban

“Tim Satresnarkoba Polres Jombang  sudah mengintai beberapa hari terhadap tersangka dan baru hari Selasa 12 januari  kemarin sekira pukul 16.00 wib, tersangka bisa diamankan ketika sedang menikmati sabu dirumahnya di Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh”, ungkap Kasat Narkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH Jumat (15/1/2021).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.
Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 71 Kg dan Beku 4 Pelaku

Masih penuturan Kasat Narkoba Polres Jombang, dari tangan  tersangka Sukirman, petugas menyita 1 plastik klip sisa sabu dengan berat 0.25 gram, seperangkat alat hisap sabu lengkap dengan pipet yang masih terdapat sabu dengan berat 1.32 gram, satu tas warna hitam dan satu buah HP Samsung warna biru yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades 'Nginep' Kantor Polisi

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit Satresnarkoba Polres Jombang  guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka bisa dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) hurup (a) UURI Nomor 35 tentang Narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!