HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Aset Negara di Cilacap Alami Kerugian Ratusan Miliar: Karyawan PT RSA-Rumpun Lakukan Demo di PN Semarang

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polemik penjualan lahan negara di Kabupaten Cilacap terus bergulir dan menarik perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (PT RSA), berinisial A mengajukan gugatan terhadap PT RSA dan PT Rumpun di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Sejumlah karyawan PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan PT Rumpun menggelar aksi demo damai di depan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/2/2025).

Dalam aksinya, mereka meletakkan dua karangan bunga dukungan terhadap perusahaannya yang bertuliskan Hakim adalah Wakil Tuhan, Jaga Amanah Jabatanmu. PN Semarang Beda dengan PN Surabaya, Jaga Kehormatanmu. Selamatkan Tanah Negara dan 237 Miliar Uang Rakyat Cilacap.

Namun gugatan tersebut justru membuka tabir dugaan penjualan ilegal aset negara yang bernilai ratusan miliar rupiah. Aset yang dipermasalahkan berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 717 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Cilacap. Penjualan tanah ini diduga dilakukan oleh A tanpa seizin pemegang saham, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 237 miliar.

Baca Juga:  Ramadhan 1446 H, Satgas Pangan Polrestabes Semarang Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Direktur PT Rumpun, Muttaqin mengatakan Bahwa penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah harus mampu mengungkap ke mana aliran dana hasil transaksi ini mengalir.

“Tujuannya adalah agar uang negara yang bersumber dari APBD Cilacap dapat diselamatkan dan para pelaku yang terlibat dalam kejahatan korupsi ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, Kasus ini adalah salah satu bentuk mafia tanah yang merugikan negara. masyarakat ikut mengawasi agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kita harus bersama-sama melawan dan melaporkan praktik ilegal seperti ini.

Baca Juga:  Tersangka Penembakan Istri TNI di Semarang Diringkus, Polisi : Otaknya Suami Korban

“Saya berharap, proses hukum yang sedang berjalan di PN Semarang dapat memberikan keadilan dan menegakkan supremasi hukum,” ucapnya.

Muttaqin selain itu meminta publik dan media bisa terus mengawal kasus ini agar tidak ada upaya intervensi atau permainan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Rumpun Tarwo Hari mennyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh A di PN Semarang tidak berdasar.

“Gugatan tersebut berisi permintaan agar ANH dan mantan komisaris dikembalikan ke posisi semula sebagai direksi PT Rumpun Sari Antan,” ucapnya.

Baca Juga:  KAI Larang Penumpang Bawa Barang Berbahaya dan Terlarang Saat Gunakan Layanan

Menurutnya, Permintaan tersebut tidak mungkin dikabulkan. Pasalnya A sudah lama tidak aktif di perusahaan dan bahkan dianggap merugikan bisnis tersebut.

“Selama menjabat yang bersangkutan pernah dipidana selama dua tahun sehingga tidak bisa menjalankan perusahaan sebagaimana mestinya. Selain itu, laporan keuangan selama kepemimpinannya selalu merugi, dan masa jabatannya pun telah berakhir pada 2023,” ujarnya.

Tarwo menduga ada indikasi penjualan aset perusahaan ke salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Cilacap. Namun bahwa saat ini perkara masih dalam proses persidangan, sehingga diharapkan semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

“Jangan sampai ada upaya yang dapat memengaruhi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan mengambil keputusan. Kami berharap gugatan dari penggugat dapat ditolak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!