Alarm Merah di Proyek Wahid Prime: Besi H Beam 12 Meter Jatuh, Penerapan K3 Diragukan
SALATIGA | HARIAN7.COM – Sebuah besi H Beam kurang lebih sepanjang 12 meter jatuh dari ketinggian di lokasi pembangunan Hotel Wahid Prime di Jl. Jenderal Sudirman, Senin (3/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Besi tersebut menancap di Jl. Kalipengging, tepat di sisi selatan proyek, dan nyaris mencelakai pengguna jalan.
Peristiwa ini sontak menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas. Sejumlah saksi mata menilai kejadian ini sebagai bukti lemahnya pengamanan proyek, yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Warga Was-was, Proyek Minim Pengawasan
Seorang pengendara bernama Budiman, warga Suruh, mengungkapkan kekhawatirannya atas insiden ini.
“Seharusnya pihak proyek lebih memperhatikan keselamatan. Kalau sampai ada yang tertimpa, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya dengan nada geram.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan warga sekitar. Mereka merasa was-was setiap melintas di area proyek yang dimiliki oleh PT Puri Wahid Pratama tersebut. Hotel yang direncanakan memiliki 12 lantai ini dipenuhi material konstruksi, terutama besi-besi panjang yang tampak berdiri di atas bangunan tanpa pengamanan maksimal.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak pelaksana proyek. Jangan sampai menunggu ada korban dulu baru bertindak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Seorang tukang parkir di sekitar lokasi juga mengaku kaget saat mendengar suara dentuman keras dari besi yang jatuh.
“Untung saja kondisi sedang sepi. Saya juga was-was saat melintas di sekitar proyek karena banyak pekerja yang minim APD,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengeluhkan kondisi jalan di sekitar proyek yang menjadi licin akibat tanah yang berceceran.
“Seharusnya pihak pelaksana proyek juga memperhatikan lingkungan sekitar, bukan hanya fokus membangun,” tambahnya.
Lembaga Advokasi: Kontraktor Harus Disanksi!
Presiden Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Majapahit Nusantara, T. Haryanto, menilai insiden ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kontraktor yang lalai dalam menerapkan K3 dan mengabaikan SOP, hingga menyebabkan kecelakaan kerja atau membahayakan orang lain, harus dikenakan denda administratif sesuai UU Jasa Konstruksi,” tegasnya.
Haryanto merujuk pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi, yang menyebutkan bahwa penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda dan pidana.
“Terlebih besi jatuh di jalan raya, ini sangat membahayakan pengguna jalan. Jangan sampai menunggu ada korban baru ada tindakan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek terkait penyebab jatuhnya besi dan langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan keselamatan di sekitar lokasi pembangunan.
Keselamatan K3 Harus Jadi Prioritas
Insiden ini kembali menjadi pengingat bahwa penerapan K3 dalam proyek konstruksi tidak bisa diabaikan. Pengawasan ketat, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), dan prosedur keselamatan yang jelas harus diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang.
[irp
Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas, termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian ini.(BN)
Tinggalkan Balasan