HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


Aktifitas Galian C dan Penataan Lahan di Kalibeji Tuntang Diduga Ilegal, LSM ICI Meminta APH Lakukan Tindakan Hukum

 

Exavator, alat berat yang digunakan untuk aktifitas kegiatan penambangan di Dusun Kebrok, Desa Kalibeji Kec. Tuntang, Kab. Semarang, saat menuangkan tanah ke truk.

Editor : Shodiq


UNGARAN, harian7.com – Aktifitas kegiatan penambangan tanah di Dusun Kebrok, Desa Kalibeji dan penataan lahan di Dusun Cebur Desa Kalibeji Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang diduga tidak berijin. Kedua kegiatan tersebut sangat mengganggu aktifitas masyarakat  pengguna jalan disekitar lokasi kegiatan. Selain itu, kawasan tersebut  bukan merupakan kawasan pertambangan.

Menurut Edwin,   konsultan perizinan yang membantu pengurusan izin penataan lahan tersebut, saat dikonfirmasi  harian7.com melalui pesan voice note whatsApp, Rabu (20/4/2022), mengatakan bahwa izin penataan lahan di lokasi tersebut sudah tidak berlaku.

” Kalau izin minerba itu berarti kita mengeluarkan kandungan meneral, batu, dan pasir. Kalau di Kalibeji itu tidak ada ijin minerba (IUP- red). Itu kita membeli tanah yang dulu SPKnya di Kandangan Bawen,” ucap Edwin.

Dia menambahkan, untuk izin penataan lahan sebenarnya ada. Namun, masa berlaku sudah habis karena pemborong ada permasalah dengan owner pekerjaan.

Baca Juga:  Semarak Kampanye Terakhir Sinoeng-Budi: Dari Meriah di Kridanggo hingga Hangat di Bulu Tegalrejo

” Penataan lahan itu sudah ada izin ITRnya, yang asli saya bawa dari DPU dan Dinas Perizinan serta izin lingkungan sudah ada semua. Cuma dulu saya dikasih batas waktu Pak Kades dan warga juga DLH dengan jangka waktu 6 bulan, yaitu dari  Oktober 2021 –  Maret 2022,” imbuhnya.

” Karena janjinya  Pak Gunawan (pemborong-red) dulu  Januari selesai, dan ternyata Januari tidak selesai. Karena dia tidak dibayar oleh Aziz, kurang 50 juta. Yono yang pondasi juga belum dibayar. Padahal pemilik tanah sudah membayar lunas kepada Aziz,” urai Edwin dengan gamblang.

Sementara Aziz Mun’im, selaku owner pekerjaan tersebut mengaku  hanya sebagai pegawai.

” Aku cuma klebet masku,” jawabnya dengan  singkat.

Kasi GMB Kantor Cabang ESDM Wilayah Ungaran – Telomoyo, Ardhiatma Rista Rinanda ,ST, M.Sc.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Ungaran – Telomoyo,  Gunawan, S. Hut, M.Eng melalui Ardhiatma Rista Rinanda, ST, M.Sc selaku Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara  kepada harian7.com saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2022) pagi, mengatakan bahwa menurut regulasi yang berlaku, penataan lahan (reklamasi -red) tidak perlu lzin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lainnya yang dikeluarkan oleh instansi terkait. 

Baca Juga:  Pasca Penangkapan Letkol AS, Mayor Laut (PM) Sarji Wardoyo: "Itu sudah menjadi tanggung jawab kami, karena yang bersangkutan berada di Wilayah Hukum Denpomal Lanal Semarang"

 ” Kegiatan pengurugan selama dia aktifitasnya hanya di kawasan itu, artinya dia mengambil tanah di lokasi tersebut maka itu bukan PETI (Pertambangan Tanpa Izin),” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa izin  pertambangan diperlukan dan harus dilakukan oleh pengelola aktifitas kegiatan, apabila material di lokasi penataan lahan dikeluarkan. 

” Pengelola kegiatan ketika menggunakan pengangkutan menggunakan akomodasi truk atau transportasi lainnya, itu sudah merupakan aktifitas pertambangan. Sehingga kegiatan tersebut harus memiliki lzin Usaha Pertambangan (IUP), izin pengangkutan dan penjualan serta izin terkait lainnya,” tegasnya. 

Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat  Indonesia Corruption Investigation Jawa Tengah (ICI) melalui Kabid Humas dan Pemberdayaan Masyarakat, Muhammad Nuraeni, S.I.Kom berharap aparat penegak hukum dan instansi berwenang lainnya untuk melakukan langkah – langkah hukum yang pasti demi tegaknya keadilan hukum di masyarakat.

Baca Juga:  Usai Konfirmasi Soal Dua Kasus Positif Corona, Pemprov Jateng Tunda Pelaksanaan Ujian Nasional

” Hasil pantauan kami dilapangan, bahwa di Desa Kalibeji Kecamatan Tuntang ada dua aktifitas jenis kegiatan yakni penambangan tanah dan penataan lahan. Untuk penambangan tanah berlokasi di belakang Balai Desa Kalibeji tepatnya Dusun Kebrok, sedangkan penataan lahan di pinggir jalan Salatiga – Muncul Banyubiru. Menurut informasi yang berhasil kami himpun, bahwa kedua kegiatan tersebut ilegal. Yang satu PETI (Penambangan tanpa izin) yang satu izin sudah habis. Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak aktifitas ilegal tersebut. APH dan Negara jangan kalah dengan pengusaha nakal. Kalau memang tidak berani menindak,  apa manfaatnya UU Minerba, jangan sampai justru UU Minerba di jadikan alat pendulang emas oleh oknum tidak bertanggung jawab. ,”tandas Bang Noer biasa dipanggil saat ditemui harian7.com di Kantor ICI, Jl. Pemuda No. 88A (Komplek Pasar Pabelan Lantai 2) Pabelan, Kec. Pabelan, Kab. Semarang, Jawa Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!