Aksi Pencurian Toko Alfamart di Salatiga Terbongkar, Pelaku Masuk Lewat Plafon
![]() |
Pelaku saat diperiksa polisi. |
Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA | HARIAN7.COM – W, (42), seorang warga Setoyo Ungaran Barat Kabupaten Semarang, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Salatiga setelah diduga melakukan pencurian di Alfamart Jl. Soekarno-Hatta Cebongan Argomulyo Kota Salatiga pada Kamis (7/3/2024).
Menurut Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri, kejadian pencurian ini pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan toko saat akan membuka toko dan mendapati backwall (rak rokok) dalam keadaan berantakan, dengan barang dagangan rokok berbagai merek serta satu cocktail korek api hilang.
“Karyawan tersebut melaporkan kejadian ini kepada korwil dan kepala toko. Setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV, kami menemukan bahwa plavon atap toko jebol dan rusak,” jelas Iptu Junia, Jumat (2/8/2024).
Rekaman CCTV mengungkapkan bahwa pelaku masuk melalui plavon yang dijebol dan mengambil 936 bungkus rokok berbagai merek serta satu cocktail korek api dengan total kerugian mencapai Rp. 21.864.792. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Salatiga untuk proses lebih lanjut.
“Sebelum penangkapan, pelaku telah kami panggil beberapa kali namun tidak pernah memenuhi panggilan. Akhirnya, kami melakukan penangkapan,” tambahnya.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas, Ipda Sutopo, membenarkan bahwa Polres Salatiga berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Alfamart Cebongan Salatiga.
“Pelaku berinisial W, 42 tahun, saat ini sedang menjalani penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Ia akan dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Ipda Sutopo.(*)
Tinggalkan Balasan