Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Peran advokat di era hukum bisnis modern dinilai tak lagi sebatas menyelesaikan perkara di ruang sidang. Di tengah meningkatnya kompleksitas sengketa korporasi, kemampuan membaca risiko bisnis hingga menyusun strategi penyelamatan perusahaan menjadi kompetensi yang semakin dibutuhkan.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, PUSBAKUM UIN Salatiga bersama LP2M UIN Salatiga menggelar kegiatan Capacity Building bertema Pelatihan Teknik Penyelesaian Sengketa PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Bandungan, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta yang terdiri dari advokat dan anggota Pusat Bantuan Hukum sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas di bidang hukum korporasi dan penyelesaian sengketa bisnis.

Pelatihan menghadirkan narasumber dan praktisi yang memiliki pengalaman di bidang kepailitan dan PKPU, yakni Shindu Arief, Ezra Harri Nugroho, serta Luqman Hakim.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan teknik penyelesaian sengketa PKPU, potensi risiko hukum selama proses berlangsung, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan perusahaan maupun kuasa hukum untuk meminimalkan kemungkinan masuk ke proses PKPU.

Para pemateri menekankan bahwa advokat saat ini dituntut memiliki kemampuan lebih luas dari sekadar litigasi.

“Advokat tidak hanya dituntut memahami penyelesaian perkara di pengadilan, tetapi juga harus mampu menjadi legal corporate yang dapat memberikan pendampingan hukum, mitigasi risiko bisnis, hingga strategi penyelamatan perusahaan dari potensi sengketa utang dan kepailitan,” demikian disampaikan dalam sesi pelatihan.

Melalui kegiatan ini, PUSBAKUM UIN Salatiga dan LP2M UIN Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas sumber daya advokat agar mampu menjawab tantangan perkembangan hukum bisnis dan korporasi yang terus berkembang.

Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat aktif mengikuti sesi materi dan diskusi. Berbagai pertanyaan mengenai praktik penyelesaian PKPU di lapangan menjadi ruang pertukaran pengalaman yang memperkaya pemahaman peserta terhadap dinamika hukum kepailitan dan restrukturisasi utang perusahaan di Indonesia.