Laporan: Muhamad Nuraeni

KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Di tengah meningkatnya persoalan rumah tangga yang berujung perceraian hingga kekerasan dalam rumah tangga, edukasi hukum keluarga dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat ketahanan keluarga dari hulu. Berangkat dari kondisi tersebut, PUSBAKUM UIN Salatiga bersama LP2M UIN Salatiga menggelar penyuluhan hukum bagi paralegal dan praktisi hukum di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (22/5/2026).

Sebanyak 35 peserta mengikuti kegiatan bertema Hak dan Kewajiban Suami Isteri dalam Peraturan Perundang-undangan tersebut. Kegiatan difokuskan pada penguatan pemahaman hukum keluarga bagi para pelaku advokasi agar mampu menjadi perpanjangan edukasi hukum di masyarakat.

Kepala PUSBAKUM UIN Salatiga, M. Yusuf Khummaini, mengatakan penyuluhan hukum tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga bentuk nyata pengabdian untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.

“Terima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan dengan penuh antusias. Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana yang bermanfaat bagi para paralegal dan praktisi hukum untuk memperluas wawasan hukum keluarga, sekaligus menjadi ilmu yang nantinya dapat ditularkan kepada masyarakat luas,” ujar Yusuf.

Menurut dia, persoalan rumah tangga yang terus bermunculan saat ini menjadi pengingat bahwa pemahaman terhadap hak dan kewajiban suami isteri masih perlu diperkuat.

Dalam sambutan kegiatan juga disampaikan bahwa meningkatnya persoalan rumah tangga di Indonesia salah satunya dipengaruhi minimnya pemahaman pasangan terhadap peran, hak, dan kewajiban masing-masing. Kondisi tersebut dinilai menjadi faktor yang mendorong tingginya angka perceraian dan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Karena itu, edukasi hukum keluarga dinilai perlu terus dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami cara menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak aktif mengikuti materi dan diskusi. Antusiasme peserta terlihat dari tingginya interaksi dengan pemateri, menandakan isu hukum keluarga masih menjadi perhatian besar di tengah dinamika sosial masyarakat saat ini.