HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Peduli Terhadap Masyarakat Tidak Mampu, Itu Menjadi Tekat LKBH IAIN Salatiga, Demi Tegaknya Keadilan

Nurrun Jamaludin, SHI.,MHI.,CM.,SHEL., salah satu narasumber saat menyampaikan materi.

Laporan: Bang Nur

SALATIGA,harian7.com – Pengacara yang peduli terhadap masyarakat tidak mampu, itu lah kalimat yang tepat untuk menggambarkan kepedulian Aktifis Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Salatiga, kenyataan tersebut diperlihatkan dengan terselenggaranya Penyuluhan Hukum Gratis kepada masyarakat, Kamis (24/02/2021) pukul 19.00-21.30 wib, di Aula Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

Dalam Kegiatan Tersebut, turut dihadiri Pejabat Kelurahan, perwakilan RT dan RW di lingkungan Kelurahan Salatiga sebagai peserta dan LKBH IAIN Salatiga sebagai tim Penyuluh.

Pada kesempatan tersebut Nurrun Jamaludin, SHI.,MHI.,CM.,SHEL Advokat LKBH IAIN Salatiga yang juga Dosen di Fakultas Syariah IAIN Salatiga salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa urgensi bermasyarakat di era digital dan moderenisasi membutuhkan pemahaman hukum yang kuat, mulai dari hal kecil yang tak lepas dari keseharian berkeluarga, bertetangga bahkan sampai kepatuhan dalam bernegara.

Baca Juga:  Jalur Alternatif Rowokele-Sempor Ambrol Sepanjang 30 Meter, 11 Warga Diungsikan

“Dalam setiap gerak gerik banyak masyarakat Indonesia mulai Bangun Tidur sampai dengan tidur kembali adalah menjadi bagian dari tata hukum di Indonesia. Pasalnya setiap perilaku yang kita lakukan adalah sebuat tindakan hukum, seperti berangkat kekantor dengan tertib lalu lintas, samapi dikantor tertib dengan perusahaan atau aturan kantor dan lain sebagainya. Sehingga dengan pemahaman hukum yang baik, saya berkeyakinan menurunkan angka sengketa di lapisan masyarakat,”ungkap Jamal yang juga sebagai Pendiri Kantor Hukum Jallu & associates.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jateng Dorong Pembinaan Atlet Panahan, Target Juara di Kejurnas dan PON XXII
Saat kegiatan berlangsung.

Namun ia juga menambahkan, kalau pun sudah terlanjur menjadi sengketa maka tidak ada kewajiban menyelesaikan langsung di Pengadilan, melainkan ia juga memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat Salatiga, bahwa LKBH IAIN Salatiga memiliki 9 Mediator bersertifikat yang siap membantu melakukan pendampingan Hukum Gratis untuk memediasi para pihak yang bersengketa.

“Dengan informasi segar ini diharap LKBHI IAIN Salatiga, kedepan mampu membantu mengurangi Permasalahan Hukum di Lingkungan Masyarakat Salatiga Khususnya dan Indonesia pada umumnya,”tuturnya.

Selain itu Narasumber kedua Faris Ahmad Jundhi, SHm.Ss.y.,MH yang juga sebagai Ketua DPC Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Kota Salatiga,  menyampaikan,  untuk mendorong mekanisme penyelesaian sengketa perdata denga efisien dan cepat maka dapat mengikut sertakan Paralegal sebagai jembatan Masyarakat untuk menuju proses Keadilan.

Baca Juga:  Sosialisasi Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Upaya Satlantas Polres Purbalingga dalam Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

“Setiap Paralegal yang ikhlas membantu tetangga Saudara dan lingkungan lainnya menjadi sangat penting, karena setiap permasalahan yag ada dimasyarakat yang memiliki informasi cepat adalah bapak ibu RT dan RW,”ungkapnya.

Terpisah M.Yusuf Khummaini,  SHI.,M.,H., yang juga gadir dalam acara tersebut berharap LKBHI bisa bermanfaat untuk Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Dengan Pabdemi ini semoga kita tetap dapat melangsungkan kehidupan baik san tertib hukum,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!