70 Warga Mertasinga & Menganti Yang Gugat, Akhirnya Terima Ganti Rugi Tanah CSA (Perseroda)
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
CILACAP, Harian7.com – Akhirnya 70 warga Mertasinga dan Menganti yang dulu menggugat ganti rugi tanah untuk pembangunan Kawasan Industri Cilacap (KIC) yang kini berubah nama menjadi Cilacap Segara Artha (CSA) perseroda menerima ganti rugi.
Penyerahan ganti rugi yang dilaksanakan Kamis, (14/09/2023) di Bank Jateng. Penyerahan dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Direktur PT. CSA (persero) warga Menganti dan Mertasinga yang melakukan verifikasi persyaratan administrasi terkait surat-surat kepemilikan tanah, dan dilakukan administrasi terkait surat kepemilikan tanah.
Kepala BPN Cilacap, Karsono saat ditemui mengatakan, bahwa hari ini adalah pembayaran ganti rugi dalam rangka pembangunan untuk kawasan industri Cilacap yang nanti akan dijadikan lokasi kawasan industri yang dimohon PT CSA.
“Untuk jumlah masyarakat yang terima pembayaran sejumlah 70 bidang dengan total nilai sebesar Rp. 43.290.888.623. Itu terdiri dari dua lokasi yaitu Kelurahan Mertasing 16 orang dan Desa Menganti 54 orang,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa Kelurahan Mertasinga 16 orang nilainya sebesar Rp. 8.479.490.236, sementara Desa Menganti 54 orang sebesar Rp. 34.611.316.267.
“Kami berharap setelah uang diterima masyarakat bisa memanfaatkan. Menggunakan uangnya secara bijaksana untuk hal hal yang lebih produktif seperti beli tanah lagi dan kegiatan yang berguna dan positif,” harap Karsono.
Setelah tanah dibebaskan, tandasnya pemerintah segera melaksanakan kegiatan pembangunan kawasan industri. Ini sangat penting dalam rangka memakmurkan masyarakat Kabupaten Cilacap dan juga masyarakat yang ada disekitar lokasi pembangunan. “Tapi minimal yang menjadi persoalan tanah bisa kita selesaikan,” tegasnya.
Karsono menyampaikan, bahwa dalam pengadaan tanah, kami selalu didampingi unsur APH, Kejaksaan. Bapak Kajari selalu memberikan support kepada saya karena persoalan tanah kan persoalan yang cukup sensitif, sehingga saya selalu di support, dipandu agar tidak ada persoalan persoalan di kemudian hari.
“Kalaupun ada hal hal yang sifatnya masyarakat belum mau menerima itu persoalan, dan itu legal secara aturan. Pengadaan tanah secara teknis operasional dibawah apa yang dilaksanakan panitia salah satunya BPN, unsurnya OPD, dan instansi instansi Kabupaten Cilacap. Itu secara operasional, namun secara anggaran yang memiliki PT CSA, sehingga harus ada akselerasi, koordinasi dan juga saling kerjasama,” jelasnya.
Sebenarnya tidak ada persoalan, lanjutnya hanya waktu karena ada perubahan dulu dari KIC menjadi CSA. Badan hukumnya otomatis ada perubahan tentunya. Kita harus menghormati semuanya karena apa dengan terbentuknya Cilacap Segara Artha yang merupakan penggabungan dari beberapa badan usaha diharapkan lebih kuat karena akan lebih maju.
Sementara, Direktur PT CSA (perseroda) Imam Wahyu K menyatakan, bahwa intinya kami memberikan yang terbaik kepada warga, karena itu haknya mereka. Jadi harus kami penuhi. “Mudah mudahan bermanfaat bagi warga,” harapnya.
Ia menambahkan, bahwa pembayaran satu hari selesai, dan setelah pembayaran ini, kami akan segera menindaklanjuti ke pimpinan di Pemkab, karena kawasan itu ada bagian bagiannya dan komisaris, setelah ini kita tunggu untuk kedepannya.
“Kalau aset itu jelas aset yang terpisahkan nantinya. Aset terpisah dari Pemda jadi harapan kami itu bermanfaat,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan