HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


5 Perampok Satroni Rumah Penggilingan Padi di Desa Terban, Sepasang Suami Istri Diikat dan Mulutnya Dilakban

Ilustrasi.

Ungaran,harian7.com – Lima orang kawanan perampok dengan mengenakan helm dan masker serta membawa senjata tajam satroni rumah penggilingan padi di Dusun Terban RT 02 RW 01 Desa Terban Kecamatan Pabelan Kabupaten  Semarang, Sabtu (27/4/2019) dini hari kemarin sekira pukul 01.00 Wib.

Para pelaku membangunkan pemilik rumah yakni Mulyono (58) dan Sumini (53), sepasang suami istri yang sedang tertidur pulas dengan menggunakan senjata tajam.

Kasubbag Humas Polres Semarang, Iptu Budi Supraptono saat di konfirmasi harian7.com Minggu (28/4/2019) membenarkan adanya peristiwa perampokan tersebut.

Baca Juga:  Diduga Jadi Korban Perampokan, Empat Orang Satu Keluarga Tewas Mengenaskan

“Ia benar, kejadiannya Sabtu dini hari kemarin,”katanya.

Baca Juga:
Bang Harju : ‘Manjakan Lidah di Ikkon Tol Festival Kuliner Ungaran

Lebih lanjut IPTU Budi menjelaskan, saat korban sedang tidur dikagetkan dengan lima orang pelaku. Korban di bangunkan lalu di ancam menggunakan senjata tajam dan contong beras (Alat untuk cek beras dengan ujung runcing). Lalu pelaku meminta korban untuk menunjukan penyimpanan uang dan perhiasan, selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp 7 juta dari  tas korban serta mengambil perhiasan emas berupa kalung seberat 10 gram seharga Rp 4,5 juta.

Baca Juga:  Dapat Bantuan Traktor Tidak Dimanfaatkan, Bendahara Kelompok Tani Dusun Popohan Gantang Sawangan Justru Akui Telah Menjualnya

“Tak hanya itu, perhiasan berupa gelang seberat 12 gram seharga Rp 5,5 juta yang dipakai di lengan kanan Sumini juga di ambil dengan cara ditarik paksa oleh pelaku,”jelas IPTU Budi.

Setelah mengambil uang dan perhiasan, pelaku juga mengambil sepeda motor milik korban jenis Honda Supra x 125 dengan nopol H 3721 AMC warna hitam Tahun 2018 beserta  kunci dan STNK. Kendaraan tersebut masih kredit senilai Rp 10 juta.

Baca Juga:  Kasus Pinjol Ilegal Dibongkar Polisi, 11 Orang Ditetapkan Tersangka

“Setelah  menggasak barang berharga milik korban, para pelaku mengikat dan melakban mulut Mulyono dan Sumini. Dalam peristiwa ini, korban menderita kerugian sebesar Rp 27 juta,”tambah IPTU Budi.

“Kasus ini, kini masih dalam penyelidikan Reskrim Polsek Pabelan yang dibantu Resmob Polres Semarang,”pungkasnya.(M.Nur /Shodiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!