4 Tahanan Jalani Rapid Test Sebelum Dilimpahkan Ke JPU
CILACAP, Harian7.com – Sebelum dilimpahkan tahap II dari penyidik Polres Cilacap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), empat tahanan dari berbagai kasus menjalani Rapid test COVID-19. Mereka menjalani Rapid test di rumah tahanan Polres Cilacap.
Rapid Test yang dilaksanakan Kamis, (16/07/2020) dilakukan oleh tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cilacap dengan menurunkan dua orang petugas yakni dr. Slamet Yulianto dan Usman Dwi Saputra.
Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya melalui Kasat Tahti, Iptu Suparjo menjelaskan, rapid test terhadap tahanan dilakukan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
“Bila ditemukan ada tahanan yang reaktif, maka akan segera dilakukan upaya medis untuk dibawa ke rumah sakit,” katanya.
Tahanan yang menjalani rapid test, lanjutnya merupakan tahanan yang akan dilimpahkan ke jaksa. Hasil rapid test digunakan untuk pelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke JPU.
“Ada empat tahanan yang menjalani Rapid Test yaitu inisial GBU, NH, HU dan W, dan hasil Rapid Test terhadap empat tahanan tidak reaktif,” ungkap Kasat Tahti, Iptu Suparjo, Kamis (16/07/2020).
Lebih lanjut dijelaskan, Rapid Test terhadap tahanan di Rutan Polres sudah rutin dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
Sebelumnya, pada 25 Juni lalu salah seorang terdakwa dengan inisial B batal menjalani sidang pertama setelah penahanannya dibantarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap untuk keperluan berobat ke RSUD Cilacap, karena berdasarkan laporan UPTD Puskesmas Cilacap Selatan atas hasil pemeriksaan rapid test COVID-19 dinyatakan reaktif.
Setelah menjalani perawatan dan dinyatakan negatif, terdakwa kembali menjalani persidangan pada 9 Juli lalu. (Rus)
Tinggalkan Balasan