30 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Yustisi
CILACAP, Harian7.com – Tim Satgas Cegah Penyebaran Covid-19 Kabupaten Cilacap gelar sidang Yustisi dengan hukuman denda di tempat yang lalai atau tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 pasal 6 huruf e angka 1 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap.
Sidang yang dilaksanakan Selasa, (27/10/2020) pukul 10.00 WIB di kantor Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap dibantu Panitera, dan Staf Umum.
Adapun untuk petugas persidangan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 4 orang, saksi 2 orang, petugas pemberkasan 2 orang Kejaksaan 2 orang, dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS 1 orang.
Sidang kali ini hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten 10 orang, Satpol PP Kecamatan Binangun 2 orang, Polri 5 orang, TNI 5 orang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) 1 orang pada Sabtu, (24/10/2020) dan Selasa, (27/10/2020).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 30 orang yang kedapatan tidak memakai masker, sehingga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 pasal 6 huruf e angka 1 tentang Penanggulangan Penyakit.
30 orang yang menjalani sidang Prokes terbukti bersalah telah melanggar protokol kesehatan dan dikenai denda sebesar Rp. 24.000,- serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-. (Rus)
Tinggalkan Balasan