HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


30 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Jalani Sidang Yustisi

CILACAP, Harian7.com – Tim Satgas Cegah Penyebaran Covid-19 Kabupaten Cilacap gelar sidang Yustisi dengan hukuman denda di tempat yang lalai atau tidak patuh Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 pasal 6 huruf e angka 1 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap.

Sidang yang dilaksanakan Selasa, (27/10/2020) pukul 10.00 WIB di kantor Desa Widarapayung Wetan, Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap dibantu Panitera, dan Staf Umum.

Baca Juga:  Pohon Tumbang, Dua Pelajar Tewas Tertimpa

Adapun untuk petugas persidangan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 4 orang, saksi 2 orang, petugas pemberkasan 2 orang Kejaksaan 2 orang, dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS 1 orang. 

Sidang kali ini hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten 10 orang, Satpol PP Kecamatan Binangun 2 orang, Polri 5 orang, TNI 5 orang, dan Dinas Perhubungan (Dishub) 1 orang pada Sabtu, (24/10/2020) dan Selasa, (27/10/2020).

Baca Juga:  Jemaah Haji Asal Batam Meninggal Dunia di RS Al Ansho

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 30 orang yang kedapatan tidak memakai masker, sehingga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2020 pasal 6 huruf e angka 1 tentang Penanggulangan Penyakit.

Baca Juga:  Tragedi Tangkap Ikan di PLTA Jelok-Timo, Seorang Pencari Ikan Warga Rembes Tewas Tenggelam

30 orang yang menjalani sidang Prokes terbukti bersalah telah melanggar protokol kesehatan dan dikenai denda sebesar Rp. 24.000,- serta membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-. (Rus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!