HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA


299 ASN Telah Diberikan Sanksi Terkait Pelanggaran Netralitas, Sedangkan 692 Belum Ditetapkan

Jakarta,harian7.com – Hingga saat ini dari 991
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas (data
per Januari 2018 s/d Juni 2019, sebanyak 299 ASN sudah diproses sampai tahap
pemberian sanksi, yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan
sanksi kode etik.
“Adapun 692 sisanya yang
belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih
lanjut dengan pihak instansi masing-masing,” kata Kepala Biro Hubungan
Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, dalam
siaran persnya Rabu (25/9) siang.
Sebelumnya BKN sudah
melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi Pemerintah
Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4–10 Juli 2019. Mengingat dari
total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5 persen berstatus
pegawai instansi Pemerintah Daerah.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat Mengenai
sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, menurut
Humas BKN M. Ridwan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS. Sanksi tersebut, pertama, pelanggaran netralitas
berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa: Penundaan
kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu
tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Kedua,
pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat dengan sanksi
berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; Pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan;
hingga Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Ketentuan lain mengenai
netralitas ASN juga diatur pemerintah melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017
tentang Pemilu,” jelas M. Ridwan.
Sebagaimana diberitakan
sebelumnya hiruk pikuk momentum Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dan Pilpres
(Pemilihan Presiden) mengundang sorotan publik terhadap netralitas ASN.
Pembahasan ini selalu menjadi topik hangat yang dikritisi oleh berbagai kalangan,
termasuk dalam hal pengawasan Pemerintah terhadap perilaku ASN selama proses
pemilihan berlangsung.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan
bahwa ASN harus selalu mengingat esensi kehadiran aparatur birokrasi sebagai
penjaga dan pemersatu bangsa. Netralitas bukan hanya disikapi sebagai aturan
namun sebagai kode etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat
memberikan pelayanan publik.

 “ASN memiliki fungsi yang sakral dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” pesan
Bima Haria pada forum diseminasi netralitas ASN di Bandung, akhir Maret lalu. 

Soal netralitas, Kepala BKN juga menekankan sikap tersebut wajib dimiliki
karena ASN turut berperan menjaga keberagaman suku, etnis, dan agama di Indonesia.
Dengan begitu pelayanan publik yang diberikan juga tidak bersifat
diskriminatif, sebaliknya berorientasi pada sikap profesional dalam menjalankan
profesinya.(Yuan/Setkab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!