UNGARAN,HARIAN7.COM — Perwakilan warga Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, didampingi Advokat Yohanes Sugiwiyarno, S.H., M.H., melakukan audiensi dengan Bupati Semarang di Rumah Dinas Bupati Semarang, kawasan Sidomulyo, Kecamatan Ungaran Timur,pada Selasa (9/6/2026) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedatangan warga ini bertujuan untuk melakukan audiensi langsung dengan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, guna menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Lurah Candirejo, Aisah.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati tersebut, perwakilan warga menyerahkan surat pernyataan bersama yang memuat sembilan poin pelanggaran fatal yang diduga dilakukan oleh sang lurah.

Warga menuntut ketegasan Bupati untuk segera mencopot atau memindah tugaskan Lurah Aisah, serta mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas carut-marut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024 di wilayah mereka.

“Kami meminta kepada Bapak Bupati agar melengserkan atau memindah tugaskan Lurah Candirejo. Kami merasa pelayanan dan transparansi di kelurahan sudah tidak berjalan semestinya,” ujar Yohanes Sugiwiharso di hadapan Bupati.

Berdasarkan surat pengaduan resmi warga yang didampingi oleh Kantor Advokat “JOSSUWI”, Lurah Candirejo diduga kuat melanggar sejumlah regulasi penataan kelembagaan, salah satunya Peraturan Bupati Semarang Nomor 36 Tahun 2022.

Pihak kelurahan dituding melakukan penunjukan sepihak Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tanpa melalui musyawarah dengan para Ketua RT dan RW.

Kondisi hubungan kerja di internal kelurahan juga dinilai sudah tidak kondusif. Warga membeberkan bahwa Lurah Aisah secara sepihak keluar dari grup WhatsApp koordinasi resmi kelurahan tanpa pemberitahuan.

Imbasnya, jalur komunikasi dan koordinasi langsung antara Ketua RT dan pihak kelurahan menjadi lumpuh total.

Selain masalah komunikasi, pelayanan publik di Candirejo dilaporkan tersendat akibat dugaan ego sektoral.

Beberapa program pemberdayaan masyarakat seperti penahanan SK pengurus PAUD Mutiara Hati, penolakan tanda tangan perpanjangan Kelompok Kampung Wisata Winongsari karena kepentingan pribadi, hingga birokrasi pengajuan proposal bantuan pemerintah yang sengaja dipersulit, menjadi rentetan rapor merah kepemimpinan lurah selama satu tahun terakhir.

Tuntutan paling krusial yang disorot warga adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam program PTSL. Warga menyayangkan pembentukan panitia PTSL yang dilakukan tanpa melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Namun demikian, dugaan tersebut masih berupa laporan dan pengaduan dari pihak pelapor serta belum dinyatakan terbukti melalui proses pemeriksaan resmi maupun putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Semarang menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan masukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan dengan meminta klarifikasi dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

“Pemerintah Kabupaten Semarang, menurutnya, akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran,” ucap Ngesti Nugraha.

Bupati juga mengapresiasi peran masyarakat dan media yang turut mengawal jalannya pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Semarang.

“Kami mengapresiasi laporan dari warga ini sebagai bentuk kontrol sosial yang sah. Saya pastikan Pemkab Semarang tidak akan tinggal diam,” tegasny.

Sebelumnya, warga telah mengirimkan surat kepada sejumlah instansi, antara lain Bupati Semarang, DPRD Kabupaten Semarang, BKPSDM Kabupaten Semarang, Camat Ungaran Barat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, dan Polres Semarang. Surat tersebut dilengkapi dukungan dari sejumlah warga, tokoh masyarakat, Ketua RT, dan Ketua RW yang menyatakan dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Candirejo belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi yang disampaikan warga. Untuk menjaga prinsip keberimbangan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Lurah Candirejo, Pemerintah Kecamatan Ungaran Barat, Inspektorat Kabupaten Semarang, serta instansi terkait lainnya mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. (*)