Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Kecamatan Kaliwungu. Saat diperiksa, SL mengakui seluruh unggahan terkait pocong dibuat dan disebarkan menggunakan telepon genggam pribadinya.
Dari pengakuannya kepada polisi, foto dan narasi yang digunakan bukan hasil peristiwa nyata, melainkan diperoleh dari beranda Facebook lalu diunggah ulang agar menarik perhatian pengguna media sosial.
Yang mengejutkan, motif di balik unggahan tersebut disebut bukan untuk menakut-nakuti warga semata, melainkan mengejar peluang pendapatan digital.
“Motifnya untuk menarik keuntungan dari monetisasi konten melalui Facebook Pro,” jelasnya.
Setelah diamankan, SL menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kudus. Dalam keterangannya, ia mengakui informasi yang diunggah tidak benar dan menyampaikan permintaan maaf.
“Saya memohon maaf kepada masyarakat Kudus atas keresahan yang ditimbulkan akibat postingan saya tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ucap SL.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kudus, Eko Pujiyono, menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli malam hingga dini hari, termasuk patroli siber untuk mencegah penyebaran informasi bohong yang berpotensi mengganggu keamanan wilayah.









Tinggalkan Balasan