SEMARANG | HARIAN7.COM – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial (BU) warga Bojong Boyolali setelah terbukti membobol tujuh gereja dan mencuri berbagai peralatan musik di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela mengatakan bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan.
“Kasus pencurian dengan pemberatan ini terjadi di tujuh gereja, dua di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang selama kurun waktu bulan Maret hingga April 2026,” ujarnya, kepada media, dikantor Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi bronjong dan berbekal aplikasi peta di smartphone pelaku mencari sejumlah gereja dan melakukan survei.
“Minim pengawasan dan lalu masuk ke dalam gereja secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana kemudian mengambil peralatan musik dan elektronik untuk dibawa pulang,” jelasnya.
AKBP Helmy Tamaela menuturkan, Dari hasil penyelidikan polisi menemukan jejak penjualan barang hasil curian melalui media sosial hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Boyolali.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan elektronik yang dinilai mudah dijual dan sebagian barang bukti diketahui telah dijual, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah pelaku,” ujarnya.
AKBP Helmy Tamaela menambahkan, Total kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp151 juta. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ucapnya.









Tinggalkan Balasan