100 Hari Kejaksaan RI: Restorative Justice dan Penegakan Hukum Jadi Fokus Utama
JAKARTA | HARIAN7.COM – Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan RI mencatatkan pencapaian gemilang dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama 100 hari pertama, yakni periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.
Kinerja Kejaksaan di Bidang Tindak Pidana Umum mencakup penanganan ribuan perkara hingga penguatan pendekatan humanis melalui Restorative Justice (keadilan restoratif).
Capaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Jumlah SPDP diterima: 38.860 perkara.
Berkas diterima: 27.928 perkara.
Berkas dinyatakan lengkap (P21): 28.187 perkara.
Berkas dilimpahkan ke Tahap II: 23.918 perkara.
Putusan perkara: 22.256 perkara.
Eksekusi perkara selesai: 20.778 perkara.
Restorative Justice: Solusi Humanis
Pendekatan Restorative Justice berhasil diterapkan pada 441 perkara selama periode 21 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025. Upaya ini menjadi solusi dalam penyelesaian perkara ringan dengan mengutamakan perdamaian antara pihak yang terlibat.
Penguatan Infrastruktur Hukum
Kejaksaan RI juga mencatat pendirian:
930 Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) sebagai fasilitas untuk mendukung pendekatan keadilan restoratif.
20 Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang difungsikan untuk membantu proses rehabilitasi hukum bagi pelaku tertentu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI atas capaian ini. Ia menegaskan pentingnya evaluasi untuk kinerja lebih baik di tahun 2025 demi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang terus relevan dan memberikan kontribusi bagi keadilan serta kemakmuran rakyat Indonesia,” tutupnya.(Yuan)
Tinggalkan Balasan