HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Tindaklanjuti Persoalan Lahan MIN, Kemenag Salatiga Berupaya Penyelesaian, H Taufiqur: “Saat ini sedang dilakukan penelusuran dokumen-dokumennya yang dikoordinir oleh Bapak Camat Sidomukti”

Istimewa.

Laporan: Bang Nur

Editor: Shodiq

SALATIGA,harian7.com – Menindaklanjuti persoalan lahan yang diatasnya berdiri bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga di Gamol Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, Kantor Kemenag Salatiga hingga saat ini pada tahapan melalukan upaya penyelesaian. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman, saat dihubungi harian7.com, Minggu (5/9/2021).

Disampaikan Taufiqur, saat ini sedang ditelusuri dokumen-dokumennya dan akan dilihat posisi kasusnya yang dikoordinir oleh Camat Sidomukti, karena kasus ini sudah cukup lama yang berawal dari tukar guling dengan tanah milik Kelurahan.

Baca Juga:  Komandan Korem 073/Makutarama Kunjungi Kompi C Yonif 410/Alugoro di Pati

“Begini, setelah Walikota Salatiga mengadakan rapat gabungan membahas masalah tanah MIN Salatiga maka saat ini sedang dilakukan penelusuran dokumen-dokumennya yang dikoordinir oleh Bapak Camat Sidomukti,”terangnya.

Diungkapkan Taufiqur, mengingat awalnya tanah MIN Salatiga merupakan tukar guling tanah antara pemilik dengan Pemkot Salatiga dalam hal ini Lurah Kecandran. 

“Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi kepada Bapak Camat Sidomukti,”terangnya.

Baca Juga:  Dua Tersangka Berhasil Ditangkap atas Kasus Perampasan Sepeda Motor di Wangon,Begini Jelasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahli waris pemilik lahan yang di atasnya berdiri Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Salatiga di Gamol Kelurahan Kecandran Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga memasang spanduk di pagar sekolah tersebut.

Pemasangan spanduk tersebut sebagai bentuk protes karena penyelesaian mengenai jual-beli lahan hingga saat ini belum terselesaikan.

Ada dua spanduk yang dipasang, yakni “Dijual Cepat Tanah Seluas Kurang Lebih 931 Meter Persegi, Tanpa Perantara dan Perhatian!! Tanah Ini Adalah Milik Kami Secara Sah. Selaku Ahli Waris Dari Almarhum Bapak Sarkowi Berdasarkan Kutipan Buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 Akan Kami Pecah Waris (Dijual)”.

Baca Juga:  Tebar Ribuan Bibit Ikan di Desa Bejalen Warnai HUT PDIP Ke - 49, Tuti Roosdiono:"Dengan kita mencintai alam, maka alam juga akan mencintai kita. Alam itu teman"

Saat memasang spanduk, perwakilan ahli waris didampingi kuasa hukumnya Ely Lidiana SH.(*)

Berita sebelumnya:

Tanggapi Polemik Lahan Sekolah MIN Salatiga, Yakub: “Perlu dilakukan audit atau due diligence terhadap pengadaan tanah dan pembangunan sekolah tersebut, untuk telusuri ada atau tidak dugaan korupsi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!